Dukung Rumah Murah, Pemerintah Suntik Modal Rp 6,68 Triliun ke PT SMF

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,68 triliun kepada PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembiayaan rumah yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2025.

Berdasarkan salinan PP tersebut, dikutip Rabu (4/2/2026), penambahan modal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan penugasan pemerintah dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dana ini akan digunakan untuk:

  • Penyediaan Likuiditas: Memberikan dukungan pendanaan jangka menengah atau jangka panjang kepada perbankan penyalur KPR FLPP.
  • Keterjangkauan Hunian: Menjaga kesinambungan pembiayaan perumahan agar tetap terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rincian Nilai dan Sumber Dana

Nilai pasti dari penambahan penyertaan modal negara ini adalah sebesar Rp 6,68 triliun.

Seluruh dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Suntikan modal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SMF sebagai secondary mortgage facility dalam menyalurkan dana murah ke perbankan. Dengan adanya likuiditas yang cukup, diharapkan lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mendapatkan akses KPR dengan bunga tetap dan cicilan yang ringan.

Peraturan Pemerintah ini mulai resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 30 Desember 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Komisi XI Setujui PMN 2025 Rp 11,5 Triliun untuk 4 BUMN

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI resmi menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dalam APBN 2025 senilai total Rp 11,5 triliun untuk empat BUMN. Salah satunya untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memperoleh PMN Rp 1,8 triliun untuk pengadaan trainset dan retrofit KRL Jabodetabek.

Selain KAI, PMN juga diberikan kepada PT Industri Kereta Api (INKA) sebesar Rp 473 miliar, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) sebesar Rp 2,5 triliun, serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 6,684 triliun.

“Karena sudah sepakat semua, maka kesimpulan rapat ini saya nyatakan disetujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan dan Kepala BP BUMN dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025). 

Adapun PMN kepada INKA, Pelni, dan SMF diarahkan untuk memperkuat industri perkeretaapian nasional, modernisasi armada kapal penumpang, serta penyediaan pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) lewat program 3 juta rumah.

PMN Non-Tunai

Pada kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI juga menyetujui PMN non-tunai kepada Badan Bank Tanah berupa Barang Milik Negara (BMN) tanah yang berasal dari Kementerian ATR/BPN dan aset eks BPPN Kementerian Keuangan dengan nilai wajar mencapai Rp 2,957 triliun.

Dukungan ini ditujukan untuk memperkuat kapasitas Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan bagi program prioritas nasional, termasuk percepatan pemenuhan backlog kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Komisi XI menegaskan bahwa seluruh PMN 2025 diarahkan untuk penugasan pemerintah. PT KAI didorong mempercepat modernisasi KRL dengan mengoptimalkan produksi INKA dan memperkuat struktur modal untuk mendukung public service obligation (PSO).

Sementara itu, INKA ditugaskan meningkatkan kapasitas industri kereta api nasional dan memperbesar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), sedangkan Pelni fokus pada peningkatan keselamatan dan kualitas layanan melalui pengadaan tiga kapal penumpang baru.

Sektor Perumahan

Di sektor perumahan, SMF diminta mengoptimalkan leverage PMN guna memperkuat pembiayaan sekunder perumahan dan bersinergi dengan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Upaya ini sejalan dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komisi XI DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan dan BP BUMN untuk menyelaraskan regulasi pelaksanaan PMN dengan perkembangan aturan terbaru agar penyaluran modal berjalan efektif.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut. “Yang jelas, semua pesan dari Ketua dan Anggota Komisi XI untuk menyempurnakan pelaksanaan ke depan kami jalankan dengan serius,” ujarnya.

Kepala BP BUMN Dony Oskaria turut mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap BUMN, termasuk melalui PMN serta optimalisasi pendanaan dan penugasan lainnya yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.

Read Entire Article
Bisnis | Football |