Eks Presiden Korsel Yoon Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol didakwa menyalahgunakan kekuasaan alias abuse of power dalam kasus darurat militer. Tim Investigasi Khusus mendakwa Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan pada 26 Januari 2025 lalu. (REUTERS/Kim Soo-hyeon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol didakwa menyalahgunakan kekuasaan alias abuse of power dalam kasus darurat militer.

Mengutip dari Korea Herald, dakwaan tersebut disampaikan pada hari ini, Kamis (1/5). Yoon disebut menghalangi pelaksanaan hak melalui penyalahgunaan kekuasaannya sebagai presiden.

"Pelanggaran Pasal 123 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketika dia [Yoon Suk Yeol] mengumumkan darurat militer pada Desember (2024)," menurut keterangan Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Seoul Park Se-hyun yang memimpin Tim Investigasi Khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para jaksa disebut terus melanjutkan proses hukum untuk sidang pidana kasus Yoon. Mereka juga melakukan investigasi tambahan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi dakwaan tambahan.

Sebelumnya, Tim Investigasi Khusus mendakwa Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan pada 26 Januari 2025 lalu. Persidangan juga sudah dimulai pada 20 Februari 2025.

Sedangkan Yoon--yang telah dimakzulkan--membantah tuduhan tersebut.

Ia menyangkal tuduhan melumpuhkan pemerintahan, dan mengatakan langkah darurat militer dibutuhkan untuk memperingatkan publik atas tindakan partai oposisi.

Menurut Yoon, oposisi menghambat kinerja pemerintah dengan memakzulkan lebih dari 20 pejabat.

Yoon juga mengaku sudah menyampaikan niatnya kepada mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Namun, ia mengklaim para pejabat militer yang menjalankan perintahnya malah bertindak di luar batas karena terbiasa latihan darurat militer dengan prosedur berbeda.

(skt/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Bisnis | Football |