CNN Indonesia
Senin, 07 Apr 2025 15:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Korea Selatan dilaporkan memutuskan gelar pemilihan presiden pada 3 Juni untuk memilih pengganti mantan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan pada Jumat (4/4).
Seorang pejabat, seperti diberitakan Kantor Berita Yonhap pada Senin (7/4), mengatakan jadwal tersebut akan disahkan melalui rapat Kabinet pekan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjabat Presiden Korsel Han Duck-soo berencana mengonfirmasi jadwal tersebut dalam rapat Kabinet yang dijadwalkan berlangsung Selasa (8/4).
"Mengingat pentingnya masalah ini dan masalah penetapan hari pemilihan sebagai hari publik sementara, keputusan tersebut akan disetujui selama rapat Kabinet," kata pejabat tersebut.
Hal tersebut sejalan dengan aturan bahwa pemilihan presiden harus diadakan dalam 60 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberhentikan Yoon Suk Yeol dari jabatannya pada Jumat (4/4) imbas penetapan darurat militer.
Berdasarkan Pasal 68, Klausul 2 Konstitusi, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan pemakzulan pengadilan.
Meskipun pemilihan presiden Korea Selatan biasanya diadakan pada hari Rabu, pemilihan kali ini mungkin tidak mengikuti tradisi tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, pemilihan presiden reguler dijadwalkan pada Rabu pertama setelah 70 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden yang sedang menjabat.
Namun, jika terjadi kekosongan jabatan, tidak ada hari kerja yang ditentukan.
Situasi tersebut bukan kali pertama bagi Korea Selatan. Saat mantan Presiden Park Geun-hye diberhentikan dari jabatannya pada tanggal 10 Maret 2017, negara kembali gelar Pilpres tepat 60 hari kemudian, yakni 9 Mei 2017.
Komisi Pemilihan Umum Nasional segerea memulai pendaftaran kandidat awal Pilpres mendatang setelah Mahkamah Konstitusi memberhentikan Yoon Suk Yeol akhir pekan lalu.
Jika jadwalnya sudah dikonfirmasi, para kandidat akan diminta untuk mendaftar paling lambat 11 Mei dan periode kampanye resmi akan dimulai pada 12 Mei.
Undang-undang tersebut juga mengharuskan seorang pegawai negeri yang mencalonkan diri sebagai presiden untuk mengundurkan diri setidaknya 30 hari sebelum pemilihan, sehingga 4 Mei menjadi batas akhir pencalonan mereka.
Presiden yang baru terpilih akan memangku jabatannya segera setelah hasil pemilihan diumumkan tanpa tim transisi.
(chri)