Top 3: Erupsi Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km di Selat Sunda

11 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh kapal yang berlayar di perairan Selat Sunda untuk menjaga jarak aman pascaerupsi Gunung Anak Krakatau. Kapal dilarang keras mendekat dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, menyusul penetapan status Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh kapal yang melintas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya vulkanik maupun gangguan navigasi.

"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," tegas Raden Yogie dalam keterangan resminya, Minggu, 6 September 2026.

Para nakhoda diminta terus memantau perkembangan informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi terkait. Perencanaan pelayaran juga harus memperhitungkan arah sebaran abu vulkanik dan kondisi cuaca di perairan.

"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat," imbaunya.

Artikel Erupsi Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km di Selat Sunda menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Senin, (7/9/2026):

1. Erupsi Anak Krakatau, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km di Selat Sunda

Kementerian Perhubungan mengimbau seluruh kapal yang berlayar di perairan Selat Sunda untuk menjaga jarak aman pascaerupsi Gunung Anak Krakatau. Kapal dilarang keras mendekat dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.

Larangan tersebut tertuang dalam Pengumuman Resmi Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, menyusul penetapan status Gunung Anak Krakatau yang berada pada Level III (Siaga).

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Raden Yogie Nugraha, meminta seluruh kapal yang melintas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya vulkanik maupun gangguan navigasi.

"Kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau selama status Level III (Siaga) masih berlaku," tegas Raden Yogie dalam keterangan resminya, Minggu, 6 September 2026.

Para nakhoda diminta terus memantau perkembangan informasi resmi dari PVMBG, BMKG, BPBD, serta instansi terkait. Perencanaan pelayaran juga harus memperhitungkan arah sebaran abu vulkanik dan kondisi cuaca di perairan.

"Apabila ditemukan indikasi bahaya yang mengganggu keselamatan pelayaran, nakhoda harus segera mengambil tindakan penghindaran dan melaporkannya ke Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, atau Syahbandar terdekat," imbaunya.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Nekat Tembus Abu Anak Krakatau, Mesin Pesawat Bisa Mati

Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditutup sementara hari ini, Minggu (6/9/2026) hingga pukul 09.30 WIB. Keputusan penutupan sementara (aerodrome closed) ini diambil PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyusul diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAM) dari AirNav Indonesia terkait bahaya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Penutupan sementara Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berdampak pada puluhan ribu penumpang merupakan langkah mutlak demi keselamatan. Memaksa pesawat beroperasi menembus ruang udara yang terpapar abu vulkanik memiliki risiko fatal yang berujung pada kelumpuhan sistem hingga mesin mati di udara.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menegaskan bahwa partikel abu vulkanik sangat berbeda dengan awan atau debu biasa. Material ini berwujud kepingan yang sangat tajam dan keras, sehingga mampu merusak komponen vital pesawat dalam hitungan menit.

"Pertama-tama kita harus paham bahwa abu vulkanik itu partikelnya bersifat tajam dan keras, sehingga yang paling ringan terjadi pada pesawat adalah kaca-kaca pada pesawat itu bisa mengalami rusak," ucap Alvin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Alvin kemudian merinci deretan bahaya dan risiko fatal bisa dialami pesawat jika nekat beroperasi menembus abu vulkanik.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Penjelasan Kemenhub soal Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sampai 09.30 WIB

Penutupan sementara aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperpanjang hingga Minggu (6/9/2026) pukul 09.30 WIB. Keputusan penutupan sementara (aerodrome closed) ini diambil PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyusul diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAM) dari AirNav Indonesia terkait bahaya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Langkah ini memperpanjang durasi penutupan operasional bandara yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama empat jam, yakni mulai pukul 01.30 WIB hingga 05.30 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa penutupan merujuk pada NOTAM Nomor A3341/26. Penghentian operasional ini dilakukan setelah hasil paper test pada Minggu (6/9/2026) pukul 00.35–01.05 WIB menunjukkan indikasi positif adanya paparan abu vulkanik di area bandara.

"Aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan operasional," tegas Lukman di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |