15.000 Pekerja Kena PHK, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Layanan ke Lokasi

7 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Di tengah meningkatnya jumlah PHK pada awal 2026, BPJS Ketenagakerjaan kini mulai memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar pelayanan kepada pekerja terdampak bisa dipercepat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pencairan manfaat JKP bagi pekerja yang sudah terkena PHK, tetapi juga melakukan langkah antisipasi sejak dini.

“Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” kata Saiful dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif dengan menghubungi perusahaan-perusahaan terkait guna memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK benar-benar terjadi.

“Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan langsung di lokasi perusahaan yang mengalami PHK apabila diperlukan. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan terhadap pekerja terdampak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

15.425 Pekerja Kena PHK

Saiful menegaskan tugas utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh perlindungan dan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dapat diklaim pekerja setelah mengalami PHK.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 5 Mei 2026, tercatat sebanyak 15.425 pekerja mengalami PHK selama periode Januari hingga April 2026 dan terdaftar sebagai peserta program JKP.

Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak. Jumlahnya mencapai sekitar 21,65 persen atau sebanyak 3.339 orang dari total pekerja yang terdampak.

Pekerja yang mengalami PHK dapat melaporkan status pemutusan hubungan kerja dan mengajukan klaim manfaat JKP melalui aplikasi resmi JKP.

Namun, pengajuan klaim tersebut harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK agar manfaat tetap bisa diterima sesuai ketentuan program.

Memperkuat Koordinasi

BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti potensi tekanan terhadap sejumlah sektor industri akibat kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu.

Saiful mengatakan industri yang bergantung pada bahan baku minyak dan plastik berpotensi terdampak cukup besar, terutama di tengah konflik geopolitik dan perang yang terjadi saat ini.

Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki rincian spesifik mengenai perusahaan maupun sektor mana saja yang sudah atau akan melakukan PHK.

Kondisi ekonomi global belakangan memang menjadi perhatian pelaku usaha karena memicu kenaikan biaya produksi dan tekanan terhadap permintaan pasar.

Situasi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja di sejumlah sektor industri.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan perusahaan dan memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Langkah antisipasi tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat meningkatnya gelombang PHK di Indonesia.

Read Entire Article
Bisnis | Football |