Cara Hitung Besaran THR untuk Karyawan Tetap hingga Buruh Harian

15 hours ago 16

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli  telah merilis aturan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2025. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam beleid tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu,  Pekerja/Buruh  yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Berikut besaran dan cara hitung THR:

1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

2. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya, (masa kerja) : 12 x 1 (satu) bulan upah.

3. Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Upah 1 (satu) bulan dihitung  sebagai  berikut:

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai  masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Promosi 1

Selanjutnya

5. Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025, Menaker menginstruksikan seluruh Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, perusahaan diimbau agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan melalui laman https://poskothr.kemnaker.go. id.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Pajak THR 2025: Aturan Baru, Perhitungan, dan Contoh Kasus

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang dinantikan setiap tahun. Namun, tahukah Anda bahwa THR juga dikenakan pajak?

Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pribadi, termasuk pajak THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Artikel ini akan mengulas detail aturan pajak THR 2025, perhitungannya, dan contoh kasus agar lebih mudah dipahami.

Perubahan signifikan terjadi pada perhitungan pajak THR 2025 dengan diterapkannya Tarif Efektif Rata-rata (TER). Sistem ini memperhitungkan total penghasilan bruto bulanan, termasuk gaji pokok dan THR.

Besaran pajak bervariasi tergantung penghasilan bruto dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan. Perbedaan utama terletak pada metode perhitungan yang lebih terstruktur dan transparan dibandingkan sistem sebelumnya.

THR merupakan bagian dari penghasilan kena pajak. Besaran pajak THR tidaklah tetap, melainkan progresif. Artinya, persentase pajak berbeda-beda tergantung total penghasilan tahunan, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan metode perhitungan pajak yang digunakan (tarif umum atau TER).

Oleh karena itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan kalkulator pajak online sangat dianjurkan untuk perhitungan yang akurat.

Dikutip dari laman Pajak.go.id, Senin (17/3/2025), TER merupakan salah satu kebijakan dari pemerintah untuk memudahkan para pemberi kerja dalam menghitung pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa Januari sampai dengan November.

Untuk mendapatkan angka pajak terutang, pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diberikan kepada pegawainya dikalikan dengan tarif TER.

TER bagi pegawai tetap dibagi menjadi tiga kategori, berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Perhitungan Pajak THR 2025 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Sistem TER memiliki dua jenis: Tarif Efektif Bulanan (TERB) untuk karyawan tetap dengan gaji bulanan, dan Tarif Efektif Harian (TERH) untuk karyawan tidak tetap dengan upah harian, mingguan, atau borongan. TERB dibagi dalam tiga kategori berdasarkan PTKP:

  • Kategori 1 (TK/0, TK/1, K/0): Untuk penghasilan bruto Rp5.400.000 hingga Rp5.650.000, tarif pajaknya 0,25%, meningkat bertahap sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 2 (TK/2, TK/3, K/1, K/2): Perhitungan dimulai dari penghasilan Rp6.200.000 dengan tarif 0,25%, meningkat sesuai besaran penghasilan.
  • Kategori 3 (K/3): Tarif pajak dimulai dari 0,25% untuk penghasilan Rp6.600.001 hingga Rp6.950.000, dan meningkat sesuai lapisan penghasilan yang lebih tinggi.

TERH diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap. Perhitungannya disesuaikan dengan periode penerimaan upah dan besarannya. Detail perhitungan TERH dapat dilihat pada peraturan perpajakan terbaru.

Read Entire Article
Bisnis | Football |