Dianggap Monopoli, Jepang Semprit Google

2 days ago 5

Liputan6.com, Jakarta - The Japan Fair Trade Commission (JFTC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang mengeluarkan perintah cease and desist kepada raksasa teknologi Google.

Google dianggap telah menjalankan praktik perdagangan yang tidak adil terkait layanan pencarian pada perangkat Android.

Dikutip dari CNBC, Rabu (16/4/2025), Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyeluarkan pernyataan bahwa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) ini melanggar undang-undang antimonopoli Jepang dengan mengharuskan produsen perangkat Android untuk memprioritaskan aplikasi dan layanan pencarian Google melalui perjanjian lisensi.

Dengan adanya perjanjian ini, perusahaan manufaktur telepon pintar dan tablet yang menggunakan produk android seperti Samsung dan Lenovo harus menggunakan aplikasi dan layanan pencarian Google, termasuk Play Store.

JFTC mengatakan Google juga menggunakan lisensi untuk mengharuskan perusahaan manufaktur untuk terlebih dahulu dan menonjolkan Google Search dan Chrome di perangkat.

Setidaknya enam perjanjian semacam itu berlaku dengan produsen Android hingga Desember 2024. Bahkan Google meminta aplikasi pesaing seperti Bing milik Microsoft atau Yahoo Japan untuk tidak diinstal sama sekali.

Berdasarkan undang-undang antimonopoli Jepang, perusahaan dilarang melakukan perdagangan dengan ketentuan yang membatasi yang secara tidak adil menghambat aktivitas bisnis mitra transaksi.

JFTC pertama kali melakukan penyelidikannya terhadap Google pada tanggal 23 Oktober 2023, dan pada bulan April 2024, menyetujui rencana komitmen dari Google yang membahas beberapa masalah persaingan usaha ini.

Langkah ini menunjukkan sikap yang lebih keras yang diambil oleh pemerintah Jepang serta tindakan pertamanya terhadap raksasa teknologi AS.

Langkah ini juga dilakukan di tengah tren tindakan antipersaingan terhadap Google secara global. Menurut JFTC, pihaknya mengoordinasikan penyelidikannya dengan pengawas persaingan luar negeri lainnya yang memiliki pengalaman menyelidiki Google.

KPPU Denda Google Rp 202 Miliar, Ini Gara-garanya

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk mengenakan denda terhadap Google LLC senilai Rp 202,5 miliar.

Putusan ini dikeluarkan setelah Google LLC dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Anggota Majelis Komisi, Mohammad Reza.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp.202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," kata Hilman dalam Pembacaan Keputusan di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Hilman mengatakan, Google LLC melanggar 2 pasal yaitu Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, yaitu pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun, Google LLC juga dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, salah satunya Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ucap Hilman.

Dengan putusan tersebut, putusan Majelis KPPU meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.

Putusan Lainnya

Selain itu, putusan Majelis KPPU juga meminta Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% dalam kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Putusan Majelis KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

"Memerintahkan terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan upaya hukum keberatan,” kata Hilman dalam Putusan Majelis KPPU.

Hilman melanjutkan, Google LLC juga diminta untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran.

Read Entire Article
Bisnis | Football |