Hashim Djojohadikusumo: 27 Juta Keluarga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

1 day ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo kembali menegaskan, program pembangunan 3 juta rumah per tahun inisiasi Presiden Prabowo Subianto target mampu menyediakan 30 juta hunian dalam 10 tahun mendatang. 

Hashim memaparkan, terdapat 15 juta keluarga masih menunggu secara resmi rumah yang layak huni. Di sisi lain, terdapat 27 juta keluarga tinggal di pedesaan yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

"Saya sangat-sangat optimis dengan masa depan Indonesia, kita sadari bahwa rakyat Indonesia masih banyak kekurangan. Saya bicara dengan bapak pimpinan APL, Agung Podomoro, yang menyatakan bahwa sebenarnya ada banyak masalah-masalah di sektor perumahan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis. Termasuk merumuskan kebijakan struktural yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

"Salah satu fokus utamanya adalah penyediaan rumah tinggal yang layak huni guna meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat fondasi pembangunan sosial dan ekonomi secara berkelanjutan," tegas Hashim. 

Agung Podomoro Land (APL) menyambut baik program pemerintah di sektor perumahan untuk menyelesaikan masalah kebutuhan hunian yang berkualitas dan terjangkau. 

Pendiri Agung Podomoro Land Trihatma Kusuma Haliman mengutarakan, sebagai pengembang properti dengan rekam jejak lebih dari 55 tahun, pihaknya ikut menjaga perekonomian Indonesia dari sektor properti. Salah satunya dengan membangun dan mengembangkan segmen kelas menengah dengan harga terjangkau, seperti Kota Podomoro Tenjo.

"Inisiatif ini juga jadi wujud nyata kontribusi perusahaan dalam menyediakan hunian berkualitas bagi berbagai segmen masyarakat di berbagai kota di Indonesia," kata Trihatma.

Pengembangan Kawasan Berbasis Transit

Trihatma lantas menceritakan Kota Podomoro Tenjo, yang dibangun lewat rencana pengembangan kawasan berbasis transit (TOD), lantaran terintegrasi dengan Stasiun Tenjo. 

"Agung Podomoro memastikan bahwa setiap unit hunian yang dibangun memiliki akses mudah ke infrastruktur dasar seperti transportasi publik, sekolah, dan pusat kesehatan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun hunian yang layak dan berfungsi menjadi bagian dari pembangunan lingkungan yang besar serta berkelanjutan," ungkapnya. 

Adapun Kota Podomoro Tenjo menargetkan segmen menengah bawah dengan harga jual mulai Rp 250 juta dan didukung dengan kualitas infrastruktur premium khas Agung Podomoro. Hingga saat ini, lebih dari 6.600 unit rumah telah terjual di Kota Podomoro Tenjo.

Pekerja Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Aturan Keluar 21 April 2025

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah subsidi.

Dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP baru. Menggantikan Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menerangkan, aturan pembelian rumah subsidi oleh MBR melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp 7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp 8 juta yang sudah menikah.

"Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan bu winny (Kepala BPS, Amalia Adiningrat Widyasanti)," jelas Ara di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Hasil Koordinasi

Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.

Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp 14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.

"Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat," imbuh Ara.

Sebelum merilis aturan baru itu, Ara bersama Kepala BPS akan terlebih dulu menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada 17 April 2025. Sehingga kebijakan baru ini bisa segera dirilis dalam beberapa hari setelahnya.

"Jadi nanti tanggal 21 (April 2025) kita umumkan sama-sama di sini, jam 4 sore. Kemudian kita ketemu dengan Menteri Hukum, saya minta tolong kalau enggak Rabu, Kamis (pekan depan). Tolong dijadwalkan," pungkas Maruarar Sirait.

Read Entire Article
Bisnis | Football |