DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Sorotan

2 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengatakan akan memperketat aturan mengenai pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Meskipun, dia menegaskan pengetatan ini tidak menghilanhkan hak wajib pajak.

Bimo menerangkan aspek kriteria wajib pajak akan menjadi sorotan. Utamanya menata ulang wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

"Nah yang kita lakukan kita menata ulang. Jadi kriteria wajib pajak risiko rendah, kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan, dan kriteria wajib pajak patuh itu kami regulasi ulang," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Dia mengamini, dalam perkembangan fasilitas oendahuluan tadi, banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak dan masuk pemeriksaan penyidikan oleh DJP. Menurutnya, ada kekhawatiran restitusi pajak tidak diberikan secara tepat.

"Jadi memang ada moral hazard disitu, maka wajar saja ketika kami me-review aturan yang sudah 5 tahun tersebut," ucapnya.

Bimo memastikan, pengetatan aturan tersebut tidak akan mengurangi hak wajib pajak. "Jadi tidak akan mengurangi hak hanya memang kalau tidak masuk ke kriteria ya kita akan periksa itu proses yang biasa," tegas dia.

Bakal Ada Relaksasi Lagi?

Bimo menerangkan, DJP pernah memberikan relaksasi aturan restitusi pajak pada masa pandemi Covid-19 di 2020 lalu. Namun, untuk saat ini dia melihat relevansi aturan restitusi tersebut dengan kondisi saat ini.

"Nah untuk restitusi pengembalian pendahuluan, jadi memang ada, kita melihat keadaan ekonomi sudah tidak lagi seperti tahun 2020, pada saat itu diberikan ketika sedang krisis," ungkapnya.

"Jadi sekarang ini kita sedang menelaah apakah dengan kondisi perekonomian hari ini kita memberikan relaksasi pengembalian pendahuluan," sambung Bimo.

Rencana Pengetatan Aturan Restitusi Pajak

Sebelumnya, pemerintah tengah mempersiapkan revisi kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta tata kelola fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang tetap akan diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya mempengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," ujar Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).

Prioritas Restitusi

Ia menyampaikan, pemerintah saat ini memprioritaskan agar percepatan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan lebih tepat sasaran tanpa mengganggu kondisi likuiditas pelaku usaha, termasuk sektor padat karya.

"Namun memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu," lanjut Inge.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya diarahkan agar lebih tepat sasaran dalam menentukan pihak yang berhak menerima restitusi. Ia juga meminta agar tidak perlu khawatir karena aturan tersebut akan segera diterbitkan sehingga sebaiknya ditunggu.

Read Entire Article
Bisnis | Football |