Dunia Kecam Israel Legalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

7 hours ago 7
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM), organisasi-organisasi Palestina, dan Barat mengutuk pengesahan undang-undang Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina.

UU yang disahkan pada Senin (30/3) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. UU ini disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 menentang.

"Kita telah membuat sejarah. Dan saya katakan kepada rakyat Uni Eropa yang telah memberi tekanan dan mengancam Israel: Kami tidak takut, kami tidak akan menyerah," kata Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU ini muncul di tengah meningkatnya serangan militer dan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta sederetan penangkapan paksa, di tengah bayang-bayang genosida Israel di Jalur Gaza.

Asosiasi Hak Sipil di Israel mengatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung Israel.

Pengesahan ini pun menuai kritikan keras dari sejumlah pihak, demikian seperti dirangkum Al Jazeera.

Otoritas Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk UU tersebut sebagai "eskalasi berbahaya". Kemenlu Palestina menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina di wilayah pendudukan.

"UU ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif," demikian pernyataan Kemlu Palestina.

Hamas

Kelompok Hamas mengecam pengesahan UU hukuman mati Israel sebagai preseden berbahaya yang mengancam nyawa warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.

"Keputusan ini menegaskan kembali pendudukan Israel dan penghinaan para pemimpinnya terhadap hukum internasional, serta pengabaian mereka terhadap semua norma dan konvensi kemanusiaan," demikian pernyataan Hamas.

Mereka juga menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB dan Komite Nasional Palang Merah, untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi tahanan Palestina dari kebrutalan Israel.

Kantor HAM PBB

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan kepada Israel untuk "segera mencabut undang-undang hukuman mati yang diskriminatif". PBB mencatat tindakan itu melanggar kewajiban negara tersebut berdasarkan hukum internasional.

"PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan UU baru ini akan melanggar hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat," demikian pernyataan Kantor HAM PBB.

Amnesty International

Amnesty International menyerukan kepada Israel untuk mencabut UU yang digambarkan sebagai "pertunjukan publik kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan terhadap hak asasi manusia."

"Selama bertahun-tahun, kita telah melihat pola yang mengkhawatirkan berupa eksekusi di luar hukum dan pembunuhan ilegal lainnya terhadap warga Palestina," kata Direktur Senior Advokasi dan Kebijakan Amnesty International, Guevara-Rosas dalam sebuah pernyataan.

"Undang-undang baru ini yang mengizinkan eksekusi yang disetujui negara merupakan puncak dari kebijakan tersebut," imbuhnya.

Dewan Eropa

Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Alain Berset, mengecam pengesahan UU tersebut sebagai sebuah kemunduran.

"Hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sesuai dengan standar HAM. Terlebih lagi penerapan hukuman mati adalah tindak diskriminatif yang tidak dapat diterima di negara yang diatur oleh supremasi hukum," ujar Berset.

(dna/bac)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Bisnis | Football |