Erick Thohir: Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Dipenjara Jika Korupsi

3 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan pelaku tindak pidana korupsi di perusahaan pelat merah tetap akan dipenjara. Walaupun dalam Undang-Undang BUMN terbaru menyebut direksi hingga komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara, dewan direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas dikategorikan bukan merupakan penyelenggara negara.

Erick menegaskan, penindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat BUMN tetap bisa berjalan meski UU BUMN menyebut direksi hingga komisaris bukan penyelenggara negara.

"Gak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja dipenjara. Gak ada hubungannya lah, kalau pihak yang melakukan kasus korupsi. Tidak ada hubungan dengan isu payung hukum (direksi-komisaris BUMN) bukan penyelenggara negara," tegas Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Korupsi Tetap Pidana

Dia menegaskan kembali, korupsi merupakan bagian dari tindak pidana, sehingga bisa masuk dalam proses hukum.

"Ya kalau korupsi ya korupsi. Gak ada hubungan dengan (status direksi-komisaris) penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas, kalau korupsi jelas (tindak pidana)," ujarnya.

Erick menjelaskan, perbincangannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mengenai definisi turunan dari klausul yang tertuang di UU BUMN. Termasuk pengertian antara kerugian negara dan kerugian bisnis atau korporasi.

"Yang sedang justru saya dengan KPK dan pihak Kejaksaan (Kejaksaan Agung) mendefinisi, ya, seperti apa yang namanya kerugian negara atau kerugian korporasi," ungkapnya.

"Supaya kita sama-sama duduk baik. Apalagi kan sekarang yang namanya Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga," sambung Erick Thohir.

Sinkronisasi

Sebelumnya, Erick menyambangi kantor lembaga antirasuah, KPK untuk membahas pengawasan di BUMN.

Dia menyebut, kedatangannya termasuk untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan baru tentang BUMN. Nantinya akan ada definisi lebih lanjut soal status pejabat BUMN.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," tuturnya, saat menyambangi kantor KPK.

Memperkuat Pengawasan BUMN

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas penguatan pengawasan ke perusahaan pelat merah. Mengingat, masih ada tanggung jawab besar dari Kementerian BUMN memastikan kinerja perusahaan negara.

Erick mengatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara membutuhkan pengawasan yang ketat. Termasuk atas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu," kata Erick di Kantor KPK, Jakarta, ditulis Rabu (30/4/2025).

Meski ada Danantara, Kementerian BUMN masih punya peran, termasuk mengawasi dan menyetujui langkah-langkah BUMN.

"Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN," tegasnya.

Erick mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan tinggi pada Danantara. Maka, sinergi dengan KPK menjadi satu upaya untuk meningkatkan pengawasannya.

"Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat," ucapnya.

"Maka kerjasama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu," sambung Erick.

Read Entire Article
Bisnis | Football |