Grab Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Mitra GrabBike

1 hour ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Grab Indonesia mengumumkan akan menutup Program Langganan Akses Hemat bagi Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua (GrabBike). Penutupan program langganan ini dilakukan karena Grab Indonesia menilai diperlukan penyesuaian yang lebih baik lagi.

"Penutupan program langganan ini juga dilakukan guna menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi seluruh pihak," kata CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Layanan GrabBike Hemat untuk Konsumen Tetap Tersedia

Meski demikian, Grab Indonesia menegaskan bahwa layanan GrabBike Hemat untuk konsumen akan tetap tersedia dengan penyesuaian biaya yang dilakukan secara terukur, dengan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat.

"Untuk pengguna layanan GrabBike Standard, sampai saat ini, Grab Indonesia memastikan tidak ada kenaikan harga," kata dia.

Neneng memastikan, Grab Indonesia terus mengupayakan pendapatan Mitra Pengemudi tetap terjaga di tengah dinamika industri saat ini.

Selain itu, Grab Indonesia akan terus mengupayakan berbagai program kesejahteraan yang telah berjalan, di antaranya Bonus Hari Raya (BHR), fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Grab menanggung iuran bagi mitra berprestasi, asuransi kecelakaan tambahan, beasiswa GrabScholar bagi anak mitra pengemudi, program Umrah bagi mitra inspiratif, GrabAcademy, GrabBenefits, dan kanal darurat GERCEP (Grab Respon Cepat).

Selain itu, Grab Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 bagi Mitra Pengemudi Transportasi Roda Dua (GrabBike) nantinya akan berjalan dengan lancar. 

Buruh Usul Pengemudi Ojol Dapat Tambahan Jaminan Sosial

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berharap ada tambahan jaminan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol). Jaminan kesehatan dan jaminan hari tua (JHT) diharapkan masuk pada manfaat mitra ojol.

Dia menunggu, implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ada jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra ojol.

"Selain tentang potongan tarif Ojek Online untuk para aplikator maksimal sebesar 8%, peraturan Presiden juga mewajibkan para aplikator, para aplikator membayar iuran jaminan kecelakaan kerja, iuran jaminan kematian," ucap Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (12/5/2026).

Selain dua jaminan tersebut, dia meminta ada tambahan lain. Yakni, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua (JHT). Iqbal meminta pula hal itu tidak dibebankan kepada mitra ojol.

"Kami berharap juga termasuk di dalamnya iuran jaminan kesehatan dan iuran jaminan hari tua. Jadi kami harapkan ada 4 iuran yang wajib dibayar oleh aplikator, yaitu iuran jaminan kecelakaan kerja, iuran jaminan kematian, iuran jaminan hari tua yang menjadi beban daripada pengusaha aplikasi atau aplikator, bukan dari buruh, dan juga iuran jaminan kesehatan," tutur dia.

Diketahui, Perpres 27/2026 diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Ketentuan potongan tarif 8% hingga JKK dan JKM dijanjikan Prabowo bisa didapat mitra pengemudi ojol.

Buruh Tunggu Pelaksanaan Perpres Ojol

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanti penerapan aturan mengenai potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) 8%. Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi jika pelaksanaannya tidak sesuai.

Presiden KSPI, Said Iqbal masih menunggu penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Utamanya mengenai potongan tarif dari mitra pengemudi ojol.

"KSPI dan partai buruh meminta regulator. Dalam hal ini pemerintah yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Komdigi agar sungguh-sungguh menjalankan peraturan Presiden tentang potongan aplikator ojek online 8% dan yang diterima oleh para driver ojek adalah 92%," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dia menitikberatkan pengawasan pelaksanaan di lapangan kepada Menteri Komdigi, Meutia Hafid dan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Dia turut meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli ikut melakukan pengawasan.

"Kami minta sungguh-sungguh, bila mana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan KSPI bersama Partai Buruh dan kawan-kawan ojek online, khususnya roda dua, dan bersama Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi atau SPDT dengan komunitas-komunitas ojek akan melakukan demonstrasi di tiga kementerian tersebut dan juga akan melakukan demonstrasi aksi unjuk rasa di Istana dan DPR RI," jelas dia.

Iqbal turut meminta aplikator untuk ikut aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut. "Karena hal ini tinggal implementasi di tingkat lapangan, secara regulasi, secara aturan, sudah ditandatangani oleh Presiden," pintanya.

Read Entire Article
Bisnis | Football |