Kantor HAM PBB Ikut Komentari RI Sahkan UU PPRT

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) mengomentari pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (21/4).

Tujuan pengesahan UU PPRT ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Dengan UU PPRT, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja bisa dicegah.

Pengesahan UU PRT di Indonesia nyatanya mendapatkan respons dari Kantor HAM PBB. Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengapresiasi pengesahan UU PPRT tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan," kata Ravina Shamdasani dalam unggahan terbaru.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga," ucap Shamdasani menambahkan.

Kantor HAM PBB juga mendukung negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara maupun Asia dalam memiliki UU PPRT.

"Kami mendorong negara-negara lain di kawasan ini dan di luar kawasan untuk mengambil langkah serupa," tutur Shamdasani.

Selain perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, UU PPRT juga mengatur soal skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal RUU PPRT.

[Gambas:Instagram]

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa sejumlah poin dalam RUU PPRT merupakan aspirasi masyarakat lewat sejumlah rapat dengar pendapat umum sebelum RUU itu dibahas resmi bersama pemerintah.

"Termasuk semua elemen yang berkepentingan sehingga kemudian terjadilah rancangan undang-undang ini kemudian dibahas," ujar Dasco.

Dasco menyebutkan, selanjutnya pemerintah memiliki waktu setahun untuk menyusun aturan turunan, termasuk ketentuan soal jaminan kesehatan hingga ketenagakerjaan bagi PRT, termasuk di dalamnya mencakup soal pengawasan.

"Untuk tadi kita sudah sama-sama dengarkan bahwa kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar. Dan masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini," kata Dasco.

[Gambas:Video CNN]

(sry/bac)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Bisnis | Football |