Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi mengklarifikasi informasi terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menyampaikan, hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait. Model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program.
"Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif, dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien," kata Ahmad Zabadi di kantornya, Kamis (17/4/2025).
Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, ia menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp 5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian.
“Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” ujarnya.
Tujuan Pelatihan Pengawas KopDes Merah Putih
Ahmad Zabadi menjelaskan, bahwa pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. Hal ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Selain pengawas, Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi, yang jumlahnya minimal 5 orang dan para pengelola yang merupakan karyawan yang direkrut koperasi, juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang yang menangani berbagai unit usaha koperasi.
"Mengingat terdapat enam jenis gerai usaha (sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam, dan kantor koperasi), maka dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara professional," ujarnya.
Dana Desa Bakal dialokasikan
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi sedang mempertimbangkan untuk merumuskan ulang alokasi anggaran Dana Desa, untuk dijadikan opsi alternatif pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Herbert Siagian, menjelaskan, langkah ini diambil karena kebutuhan modal untuk program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 triliun.
Angka ini dinilai terlalu besar untuk dapat sepenuhnya ditanggung oleh anggaran negara yang terbatas, yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, pemerintah tengah mengkaji sejumlah skema pendanaan tambahan yang dapat digunakan untuk mencapainya.
Herbert mengatakan, sejak pelaksanaan Dana Desa dimulai sepuluh tahun yang lalu, rata-rata alokasi Dana Desa untuk setiap desa di Indonesia adalah sekitar Rp 1 miliar per tahun. Dengan total desa yang ada di Indonesia mencapai sekitar 70.000 hingga 75.000 desa, maka total anggaran Dana Desa yang digunakan per tahun diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 triliun.
“Selama ini, Dana Desa itu sudah 10 tahun, rata-rata itu satu desa Rp 1 miliar. Jadi seluruh desa 70.000 sampai 75.000 desa, ya setahun kira-kira Rp 70 triliun mungkin nanti akan direformulasi," kata Herbert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Masih Kurang
Namun, Herbert menilai bahwa alokasi Dana Desa tersebut dirasa kurang mencukupi apabila digunakan untuk mendanai program pembentukan Koperasi Merah Putih.
Menurut Herbert, apabila setiap koperasi desa memerlukan alokasi dana sekitar Rp 3 hingga 5 miliar, maka total dana yang dibutuhkan untuk 80.000 koperasi desa dapat mencapai sekitar Rp 300 triliun, yang tentu jauh melebihi alokasi Dana Desa yang ada saat ini.
Oleh karena itu, dia menegaskan pentingnya melakukan reformulasi dalam pengalokasian anggaran Dana Desa, untuk memastikan program tersebut dapat berjalan dengan efektif.
“Dana Desa kan Rp 70 triliun per tahun, kayaknya kurang karena kalau angkanya Rp 3 sampai Rp 5 miliar per koperasi desa, itu kan diperlukan sekitar Rp 300 triliun gitu ya," ujarnya.