Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan masih terus membahas kepastian status pekerjaan mitra pengemudi ojek online (ojol). Pada saat yang sama, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk melindungi ojol.
Dia menyadari kelompok pengemudi ojol berharap kejelasan status pekerjaan. Untuk itu, dia turut membuka diri untuk mengkaji hal tersebut.
"Yang jelas ada banyak pendapat terkait tentang apakah mereka mitra, apakah mereka pekerja tapi balik lagi, tadi kami harus benar-benar melakukan sebuah telaah yang dalam disitu harus ada suatu dialog sosial juga," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip Rabu (21/5/2025).
Terus Lakukan Diskusi
Menaker mengatakan, perkembangan diskusi soal status pekerjaa ojol itu akan berlangsung dinamis. Dia meminta setiap pihak menunggu hasil akhirnya.
"Kita tunggu aja ya, kita tunggu dan diskusi-diskusi itu selalu akan kemudian menjadi sangat dinamis nantinya," terangnya.
Di samping status pekerjaan, Yassierli menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.
"Saya sering sampaikan message-nya adalah yang kita concern adalah satu tadi, adalah jaminan sosial termasuk kemudian pekerjaan yang layak itu yang concern kita," ucapnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja - Jaminan Hari Tua
Yassierli menerangkan jaminan sosial itu perlu dimiliki oleh pengemudi ojol maupun kurir online. Hal ini yang perlu diperhatikan secara serius guna melindungi para pekerja.
Dia menegaskan, ada dua jenis jaminan sosial yang paling wajib dimiliki pengemudi ojol. Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kita concern yang paling utama yang mendesak saat ini adalah bagaimana teman-teman pengundi online dan kurir online ini kemudian mendapatkan jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan dan yang sangat mendesak itu adalah terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua," tandasnya.
Penting Punya Jaminan Sosial
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelindungan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk pengemudi dan kurir online.
Komitmen tersebut mulai diwujudkan salah satunya melalui perhatian khusus terhadap pekerja sektor informal, termasuk pengemudi dan kurir online.
"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " ujar Yassierli usai membuka diskusi bertema 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ada Jaminan
Yassierli menjelaskan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.
Tetapi jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Kami meyakini perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir online adalah salah satu fondasi penting dari negara kesejahteraan. Untuk itu, perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya, " katanya.