Pasokan MinyaKita Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya

20 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan penurunan pasokan minyak goreng rakyat MinyaKita berkaitan dengan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang bergantung pada aktivitas ekspor crude palm oil (CPO). Kewajiban DMO baru berlaku ketika produsen melakukan ekspor, sehingga penurunan ekspor dapat berdampak pada pasokan MinyaKita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pemerintah tidak dapat mewajibkan produsen memenuhi DMO apabila tidak melakukan ekspor.

"Yang perlu kita pahami adalah DMO itu baru wajib manakala produsen melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO," ujar Iqbal di Kantor Kemendag, dikutip Jumat (31/7/2026).

Dengan mekanisme tersebut, jumlah MinyaKita yang dipasok melalui DMO berkaitan dengan aktivitas ekspor masing-masing produsen.

"Kita tidak bisa memaksa para produsen untuk memproduksi MinyaKita karena DMO ini disesuaikan dengan kebutuhan ekspor mereka. Jadi, kalau misalnya produksi MinyaKita itu turun, ya artinya di sisi lain ekspor CPO juga sedang turun. Cara melihatnya sederhana seperti itu," ucapnya.

Meski demikian, pemerintah telah menyiapkan regulasi untuk menjaga ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat dan mencegah kelangkaan di pasar.

Kemendag Siapkan Aturan Jaga Stok Minyak Goreng

Untuk menjaga pasokan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Aturan tersebut ditujukan untuk menjamin ketersediaan stok, mencegah kelangkaan, sekaligus menjaga pasokan minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga.

"Oleh karena itu, ada Permendag Nomor 20 yang menjamin bahwa Republik ini—sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di dunia—tidak akan mengalami kelangkaan minyak goreng," kata Iqbal.

Pengaturan pasokan juga tidak hanya menyasar MinyaKita. Pemerintah memastikan minyak goreng premium dan second brand tetap tersedia, terutama di pasar rakyat.

"Sebab, bukan hanya MinyaKita yang kita atur, melainkan juga minyak premium dan second brand harus tersedia di pasar, utamanya pasar rakyat. Kan ada kelas premium dan ada second brand," sambungnya.

Iqbal menegaskan, ketersediaan MinyaKita tetap mengikuti aktivitas ekspor produsen dan dinamika bisnis perusahaan.

Ekspor CPO Dinilai Masih Stabil

Iqbal mengatakan pemerintah tidak dapat memastikan secara absolut volume MinyaKita di pasar karena keputusan ekspor bergantung pada kondisi bisnis dan permintaan dari luar negeri.

"MinyaKita itu bergantung pada ekspor. Kalau misalnya pelaku usaha tidak melakukan ekspor, masa kita paksa mereka memproduksi MinyaKita?" ucapnya.

"Jadi, produsen itu melakukan ekspor atau tidak, itu tergantung dinamika business to business mereka. Apakah ada permintaan di luar negeri atau tidak?" sambung Iqbal.

Meski demikian, Kemendag mencatat tren ekspor CPO dalam dua tahun terakhir relatif stabil, meski terdapat fluktuasi pada bulan tertentu.

"Sepanjang pengetahuan kita dalam dua tahun terakhir, ekspor CPO cenderung stabil. Memang ada di bulan-bulan tertentu ekspornya turun, misalnya di awal tahun seperti Januari dan Februari," jelas Iqbal.

Menurutnya, ekspor biasanya kembali meningkat pada Maret hingga Mei, kemudian menurun pada Juni dan Juli sebelum kembali naik mulai September hingga Desember.

"Saya tidak berani berspekulasi bahwa mereka tidak akan melakukan ekspor," tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |