Pemerintah Bahas Opsi Ubah SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus

2 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan pengalihan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Meski demikian, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam.

Pembentukan BUK Migas diketahui masuk dalam agenda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Migas. Bahlil menyebut opsi pengalihan ini realistis mengingat status SKK Migas yang ada saat ini bersifat sementara pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semuanya masih dalam pembahasan. SKK Migas itu kan sebenarnya dulu BP Migas, lalu dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, sehingga sifatnya ad hoc sementara," ungkap Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ia menegaskan, pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap berbagai opsi demi menemukan formulasi terbaik bagi iklim investasi dan ekosistem hulu migas nasional.

"Saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara," tambahnya.

Mandat Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyampaikan bahwa RUU Migas memang mengamanatkan pembentukan badan usaha khusus untuk mengambil alih fungsi SKK Migas.

"SKK Migas nanti akan digantikan oleh badan usaha khusus migas. Apa pun nanti bentuk dan namanya, lembaga ini adalah kelanjutan dari SKK Migas," kata Eddy melansir Antara, Rabu (26/8/2026).

Eddy menjelaskan, langkah penyesuaian ini merupakan tindak lanjut atas keputusan MK terkait penataan tata kelola kegiatan usaha hulu migas. Mekanisme dan bentuk teknis dari lembaga baru ini masih terus dirumuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Sesuai amanat dari Mahkamah Konstitusi, nanti ada pembentukan badan usaha khusus yang mengatur kegiatan hulu migas," tuturnya.

Bukan Sekadar Lembaga Baru

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa BUK Migas yang dibentuk kelak bukan sekadar berganti nama atau menjadi lembaga baru biasa, melainkan bakal dibekali kewenangan fungsi pengusahaan (commercial arm) di sektor hulu migas.

"Badan usaha khusus itu harus memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di bidang hulu migas, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Menurut Eddy, penguatan kelembagaan ini sangat krusial mengingat pasal yang dibatalkan MK dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas berkaitan langsung dengan keabsahan lembaga pengatur hulu migas.

"RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang memegang kuasa usaha pemerintah bukan saja lembaga yang kuat dan kredibel, melainkan juga mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," tegasnya.

Pembaruan payung hukum ini diharapkan tidak hanya memacu peningkatan produksi dan peningkatakan penyaluran (lifting) migas, tetapi juga menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |