Top 3: Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%

9 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2027 dipastikan masih menunggu payung hukum baru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa acuan regulasinya akan menginduk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Yassierli menjelaskan, aturan dalam RUU tersebut bakal menjadi landasan utama kalkulasi kenaikan upah minimum, termasuk bagaimana faktor penentu seperti tingkat inflasi dihitung.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI terus membuka diri terhadap masukan publik dalam perancangan RUU yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Artikel Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5% menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum Sabtu, (19/9/2026):

1. Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%

Penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) untuk tahun 2027 dipastikan masih menunggu payung hukum baru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan bahwa acuan regulasinya akan menginduk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kita lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa," kata Menaker saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September 2026.

Yassierli menjelaskan, aturan dalam RUU tersebut bakal menjadi landasan utama kalkulasi kenaikan upah minimum, termasuk bagaimana faktor penentu seperti tingkat inflasi dihitung.

"Makanya nanti kita lihat di undang-undang sejauh mana formulasi itu diatur, baru kita basisnya ke sana (penghitungan inflasi)," kata Yassierli.

Pemerintah bersama DPR RI terus membuka diri terhadap masukan publik dalam perancangan RUU yang ditargetkan selesai pada Oktober mendatang.

"Jadi sekarang kita fokus ke RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Jadi kalau ada stakeholders, apakah itu dari buruh, dari industri yang menyampaikan aspirasi, ya kita tampung," ujar Yassierli.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Anggaran MBG Tembus Rp 134,2 Triliun, Suahasil Sebut Program Makin Tepat Sasaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan bahwa realisasi anggaran negara untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp 134,2 triliun hingga Agustus 2026. Suahasil menegaskan, program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini makin tepat sasaran.

Penyerapan dana MBG terus menunjukkan tren peningkatan setiap bulan sejak Januari 2026. Per Agustus 2026, jumlah penerima program tercatat mencapai 57 juta orang.

"Rp 134,2 triliun disalurkan selama delapan bulan pelaksanaan APBN 2026. Track record realisasi anggaran bisa dilihat dari Januari sampai Agustus, dan kami melihat program MBG saat ini semakin tepat sasaran, didukung oleh reformasi Badan Gizi Nasional (BGN) yang secara gencar diumumkan belakangan ini," jelas Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut berdasar pada sejumlah langkah pembenahan di internal BGN, mulai dari perombakan susunan kepemimpinan hingga pengetatan kriteria penerima manfaat.

Jumlah penerima MBG sendiri bergerak dinamis selama delapan bulan terakhir. Pada Januari 2026, tercatat ada 52,4 juta penerima, kemudian melonjak hingga 63,3 juta pada Juni 2026, sebelum akhirnya terkoreksi menjadi 57 juta penerima di Agustus 2026.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 September 2026: Galeri24 dan UBS Kompak Sentuh Rp 2,5 Juta

Harga emas buatan Galeri24, Antam dan UBS di Pegadaian melanjutkan kenaikan pada perdagangan Jumat, (18/9/2026). Namn, harga emas Antam masih tertinggi mencapai Rp 2,66 juta per gram.

Berdasarkan laman Pegadaian saat dipantau pukul 12.20 WIB, harga emas Galeri24 dipatok Rp 2.569.000 per gram. Sementara itu, harga emas Antam dibanderol Rp 2.663.0000 per gram. Sedangkan harga emas UBS ditetapkan Rp 2.594.000 per gram.

Tiga produk logam mulia di Pegadaian itu alami kenaikan dibandingkan kemarin. Pada Kamis, 17 September 2026, harga emas Galeri24 tercatat Rp 2.541.000 per gram. Lalu harga emas Antam dipatok Rp 2.637.000 per gram dan harga emas UBS tembus Rp 2.566.000 per gram.

Adapun harga emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan harga yang berlaku.

Jika melihat dari ukuran yang ditawarkan, di emas Galeri24 tersedia mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS dapat dibeli mulai ukuran 0,5 gram hingga 500 gram. Sedangkan emas Antam yang tersedia di Pegadaian memiliki pilihan ukurna mulai 0,5 gram hingga 100 gram.

Berita selengkapnya baca di sini

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |