Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemerintah sudah menutup perusahaan yang melakukan pengurangan volume MinyaKita. Langkah tersebut menindaklanjuti temuan MinyaKita 1 liter yang volumenya dipangkas hingga 750-800 mililiter.
Budi menuturkan, pihaknya berharap dengan adanya penutupan perusahaan dapat mencegah terjadinya kasus serupa.
“Yang sudah melakukan pelanggaran sekarang sedang proses dan tentunya kena sanksi dan perusahaan-perusahaan sudah kita tutup, tidak bisa beroperasi lagi," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Mendag menyebutkan, telah dilakukan pengetatan terhadap pengawasan penjualan minyak goreng MinyaKita, termasuk di pasar rakyat.
"Pengawasannya ada dua, pengawasan produk yang sesuai ukuran kualitasnya. Kemudian pengawasan produk-produk tetap tersedia di masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan aman," terangnya.
Maka dari itu, Mendag Budi menghimbau agar pelaku usaha tertib dan jujur dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Pelanggaran wajib ditindak, tetapi terkait dengan pasokan tetap jalan terus, mengingat ada banyak pasokan,” pungkas Mendag.
Polri Usul Kemendag Cabut Izin Usaha Produsen Minyakita yang Curangi Takaran
Diwartakan sebelumnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengurangan takaran minyak goreng Minyakita.
Dalam pengungkapan ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dilaporkan, produksi pengurangan takaran minyak ini dilakukan di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengusulkan agar Dirjen Perdagangan Kemendag mencabut izin perusahaan yang menerbitkan merek Minyakita.
"Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti, terserah beliau terkait pelanggaran yang dimaksud," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita kurang dari satu liter. Satu orang itu diketahui atas nama inisial AWI.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian (Mentan) dengan Satgas Pangan Polri dan beberapa kementerian/lembaga di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Hasil Temuan
Di lokasi tersebut, mereka menemukan adanya penjualan Minyakita yang harganya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kegiatan itu, mereka juga melakukan pengecekan takaran minyak yang di dalam botol maupun pouch. Hasilnya, isi dari minyak tersebut hanya 700-800 mililiter saja dan bukan satu liter atau 1.000 mililiter.
Dari hasil temuan itu, Satgas Pangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi maupun kepada produsen yang memproduksi Minyakita yang ditemukan pihaknya itu.
"Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global," kata Helfi.