Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, memberikan tanggapan terkait kemungkinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi penjamin simpanan emas. Ia menegaskan bahwa pertanyaan mengenai hal ini perlu dikonfirmasi langsung ke LPS sesuai dengan kewenangannya.
"Untuk pertanyaan terkait LPS, mohon untuk dikonfirmasi ke LPS sesuai dengan kewenangannya," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, Jumat (7/8/2025).
Agusman menjelaskan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion harus memenuhi beberapa persyaratan.
"LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas," jelasnya.
Kriteria LJK yang Bisa Selenggarakan Kegiatan Bulion
Adapun kriteria LJK yang dapat menjadi penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain, kegiatan utama adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp 14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
Selain itu, LJK yang ingin terlibat dalam usaha ini harus memiliki kesiapan infrastruktur, termasuk sumber daya manusia yang kompeten dalam menilai keaslian emas.
Kata Agsuman, baru dua LJK yang memperoleh izin usaha bulion, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Namun, peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Saat ini terdapat 2 (dua) LJK yang telah mendapatkan izin usaha bulion yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," ujarnya.
Dukungan OJK Terhadap Bullion Bank
Adapun sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan Bullion Bank di Indonesia, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion," ujarnya.
Dengan regulasi ini, diharapkan industri perbankan dan lembaga keuangan semakin aktif dalam mengembangkan layanan terkait emas.Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, sektor usaha bulion diprediksi akan terus berkembang.
Produk-produk dari PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia diharapkan dapat memperkuat industri ini serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas.
"Setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI, kegiatan usaha bulion diperkirakan akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia," pungkasnya.
RI Bakal Punya Dewan Emas Nasional, Apa Kerjaannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait pembentukan Dewan Emas Nasional, yang bertujuan untuk mendorong pengembangan industri bullion di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya, Agusman, mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
“Saat ini Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman,” ujar Agusman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (7/3/2025).
Dalam konsep yang tengah dikembangkan, Dewan Emas Nasional akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam ekosistem bullion nasional guna menciptakan koordinasi kebijakan yang lebih efektif.
“Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional,” tambahnya.
Pembentukan dewan ini diharapkan dapat memperkuat regulasi serta mempercepat pertumbuhan industri emas di Indonesia, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi emas.
Belum Ada LJK yang Ajukan Izin Usaha Bullion
Selain membahas Dewan Emas Nasional, Agusman juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menjalankan usaha bullion.
“Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion,” ujarnya.
Namun demikian, peluang tetap terbuka bagi LJK lainnya untuk mengajukan izin sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin usaha bullion sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, dengan peresmian layanan Bank Emas yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sektor usaha bullion diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Berbagai produk yang ditawarkan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas serta memperkuat ekosistem bullion nasional.
“Setelah peresmian layanan Bank Emas oleh Presiden RI, kegiatan usaha bullion diperkirakan akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” ungkapnya.