Anggaran THR PNS Rp 49,4 Triliun, Mulai Dicairkan 17 Maret 2025

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri, dan mulai cair pada 17 Maret 2025.

Proses pembayaran THR ini sudah memasuki tahap finalisasi dan seluruh kelengkapan pembayaran untuk ASN pusat telah selesai. Aturan terkait pembayaran THR ini telah ditetapkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"THR dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya, dan pada saat ini seluruh kelengkapan untuk pembayaran ASN pusat telah selesai," kata Suahasil dalam konferensi Pers APBN Kita Maret 2025, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Bisa Bantu Biaya Lebaran

Kata Suahasil, beberapa hari yang lalu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran.

"Harapan dari bapak Presiden semoga kebijakan ini bisa membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," ujarnya.

Promosi 1

Anggaran yang Disiapkan untuk THR

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR ini cukup besar yakni Rp 49,4 triliun. Rinciannya, untuk ASN pusat, TNI, dan Polri yang berjumlah sekitar 2 juta orang, anggaran yang disiapkan mencapai Rp17,7 triliun.

Sementara untuk pensiunan, yang berjumlah sekitar 3,6 juta orang, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp12,4 triliun. Untuk ASN daerah yang berjumlah sekitar 3,7 juta orang, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp19,3 triliun.

Anggaran ini berasal dari APBN, sementara untuk tunjangan perbaikan penghasilan ASN daerah, yang berasal dari APBD, dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun.

"Ini berasal dari APBN dan dari APBD sendiri akan tetap ada bagiannya tunjangan perbaikan penghasilan dari APBD sekitar Rp16,5 triliun," ujarnya.

Komponen yang akan dibayarkan dalam THR ini meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%. Dasar perhitungannya adalah penghasilan pada Februari 2025, tanpa adanya potongan atau iuran, dan PPh-nya akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan, untuk mempersiapkan kebutuhan mereka selama periode mudik dan merayakan hari raya Idul Fitri.

Pembayaran THR untuk Pekerja Swasta

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dilakukan secara penuh.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kepastian mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dan pensiunan dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Presiden Prabowo Subianto berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat luas. Dengan total 9,4 juta penerima, diharapkan kebijakan ini bisa mendorong daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan kesejahteraan bagi ASN tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |