Buruh Khawatir Aturan Turunan UU Kesehatan, Ini Alasannya

14 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh berkeberatan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). 

Lantaran, kebijakan itu dinilai menekan sektor industri tertentu. Sehingga berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran serta menekan perekonomian nasional.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi mengatakan, PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di Tanah Air, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

"Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau)," ujarnya, Minggu (27/4/2025).

Ia mencontohkan, pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut disebut bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.

Ristadi juga menyinggung pernyataan pemerintah, yang sempat mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK. 

"Fakta di lapangan menunjukkan berbeda. Lantaran beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu," dia menegaskan. 

Selain itu, ia juga menyoroti penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada fresh graduate, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK yang terjadi didominasi oleh tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. 

Secara spesifik, Ristadi menyoroti industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara. "Akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha-pengusaha di sektor ini dan akan mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja. Sehingga potensi angka pengangguran semakin bertambah," imbuhnya. 

Ciutkan Pendapatan Negara

Ia mengingatkan, pendapatan negara akan turut terdampak imbas kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil tembakau mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). 

Pada 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun atau setara 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Oleh karenanya, Ristadi meminta agar pemerintah mengolah formula yang paling ideal. Sehingga dari sisi ekonomi tidak terlalu rugi, tapi dari sisi kesehatan juga tetap berjalan.

Misalnya, melalui edukasi yang masif terkait bahaya merokok bagi para remaja dan anak di bawah umur. 

"Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya," pungkasnya.

Buruh hingga Pedagang Pasar Khawatir Kuota Impor Dimainkan Mafia

Sebelumnya, rencana pemerintah menghapus kuota impor disambut positif kalangan buruh hingga pedagang pasar. Apalagi atas kekhawatiran kuota impor dijadikan sebagai lahan 'permainan' oknum-oknum tertentu.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat khawatir kuota impor yang diberikan pemerintah hanya digunakan oleh segelintir kalangan saja dan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

"Kalau ditanyakan apakah kuota impor itu bisa jadi ada permainan, iya. Kalau saya bilang iya, pasti ada. Apalagi kalau itu hanya ditunjuk pihak-pihak tertentu tuh, yaudah itu makin kuat aja, makin kuat sekali terkait dengan permainannya, dan pasti itu ada entah itu kelompok tertentu untuk kelompoknya atau untuk pribadinya gitu ya," ungkap Mirah, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (22/4/2025).

"Saya pastikan ada itu. Tapi kalau bicara tentang pembuktiannya, ya pihak kepolisian lah yang membuktikan," ia menambahkan.

Dia sepakat jika tujuan penghapusan kuota impor untuk melawan pihak yang mempermainkan hak tersebut. Namun dia juga meminta ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pemerintah agar pasar lokal tak kebajiran produk dari luar negeri.

"Pengapusan kuota bisa melawan mafia-mafia impor? Kalau secara di atas kertas, iya bisa. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana peraturan ditegakkan untuk kemudian sanksi yang memang harus ditegakkan juga. Itu yang paling penting, kemudian pengawasan," tuturnya.

Dia mengaca pada fenomena ketika Indonesia kebanjiran produk impor imbas diterapkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan itu dinilai jadi musabab banyaknya produk impor ke Tanah Air, terutama sektor tekstil. Maka, diperlukan penguatan pengawasan oleh pemerintah.

"Saya berharap adanya pengawasan dan juga penegakan hukum yang kuat ketika memang ada pelanggaran terkait dengan impor-impor yang tidak sesuai atau impor yang ilegal," tegas dia.

Pedagang Pasar Endus Mafia Kuota Impor

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengapresiasi rencana penghapusan kuota impor. Dia menduga ada oknum yang mempermainkan jatah impor tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk penghapusan kuota impor. Karena betul rentan sekali terjadi KKN didalamnya ketika orang-orang tertentu yang bisa atau berhak melakukan importasi," kata dia kepada Liputan6.com.

Dia bilang, mafia kuota impor terdeteksi di sektor pangan. Sebagai contoh ada dalam impor bawang putih.

"Jadi kalau permainan tentu banyak. Mafia-mafia dalam tanda kutip di importasi ini sungguh meresahkan. Kita kasih contoh seperti impor bawang putih. Kita itu importir bawang putih terbesar 100 persen bahkan," kata dia.

Dia mengatakan, penghapusan kuota itu tidak melulu soal membuka seluas-luasnya kran impor ke Indonesia. Tapi, harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola dari hulu ke hilir.

"Sehingga perbaikan ini dimaknai untuk memperbaiki tata kelola pangan kita dari hulu kemudian ada jalur tengah, pendistribusian dan ada hilir. Ini yang harus diperbaiki tata kelola ini," ucapnya.

"Kalau kuota itu dibuka kemudian bebas, saya kira ini justru yang lebih sehat, namun kami berharap importasi itu dilakukan sebagai wujud atau sebagai solusi terakhir ketika produktivitas pangan ktia di dalam negeri tidak mencukupi baru itu bisa kita impor. Namun, jika terasa sudah cukup, bahkan surplus komoditas tertentu maka tidak perlu impor," Reynaldi menambahkan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |