Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan pelaku usaha yang mengurangi takaran Minyakita di luar batas toleransi, dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Moga menegaskan, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi, serta melakukan pengawasan ke beberapa daerah lainnya.
“Selain untuk memastikan kesesuaian produk, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok untuk mencegah adanyakelangkaan, terutama menjelang Lebaran,” kata Moga saat melakukaninspeksi mendadak (sidak) Minyakita ke PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025).
Anak buah Mendag ini, mengatakan bahwa sidak laksanakan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta mata rantai distribusi pasokan Minyakita.
"Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk Minyakita yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan sesuai batas toleransi pengukuran," ujarnya.
Lebih lanjut, Moga mengatakan, seluruh pemangku kepentingan produk Minyakita diharapkan selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Modus Pengurangan Takaran Minyakita
Ia menilai, indikasi yang ditemukan di sejumlah pelaku usaha adalah mereka menjual Minyakita menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO), kemudian mereka mengurangi volume isi.
"Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakandengan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim," ujar Moga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan, Satgas Pangan Polri Pusat dan Daerah terus melakukan pengawasan bersama Kementerian Perdagangan dan Dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia.
Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat serta terlaksananya perdagangan yang adil.
Kemendag Bakal Tarik produk Minyakita Tak Sesuai Takaran
Sebelumnya, Moga Simatupang menegaskan, seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi,”ujar Moga.
Moga menjelaskan, penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.
“Bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, makadilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan MGR dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk," pungkas Moga.