Menaker: THR Pekerja Swasta hingga BUMN Wajib Dibayar H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

23 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025. Pembayaran juga tidak boleh dicicil.

Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menaker Yassierli. Dia menegaskan, pembayaran THR ke para pekerja atau buruh harus dilakukan sebelum lebaran 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri/Lebaran)," tegas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dia juga meminta perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk tidak mencicil pembayaran THR tersebut. Dia menegaskan perusahaan harus taat kepada aturan yang ditetapkan.

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," pintanya.

Surat edaran mengenai THR ini juga telah disebar ke seluruh kepala daerah. Termasuk kepada gubernur dan walikota atau bupati di seluruh wilayah.

"Pada hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tenjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada Bupati, Wali Kota di wilayah provinsi masing-masing," paparnya.

Pengusaha Minta Keringanan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai saat ini industri dalam negeri belum pulih sepenuhnya. Hal ini berdampak pada kemampuan keuangan perusahaan, termasuk untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri atau Lebaran 2025.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, kondisi keuangan perusahaan berbeda-beda satu dan lainnya.

"Kondisi pengusaha berbeda-beda tidak bisa disamaratakan, ada yang bagus, tapi ada juga yang sedang sulit," kata Bob dihubungi Liputan6.com, Selasa, 11 Maret 2025.

Promosi 1

Harapan Pengusaha

Pada konteks Ramadan menjelang Idul Fitri, Bob meminta ada keringanan pembayaran THR karyawan. Pasalnya, THR jadi salah satu pos pengeluaran yang tidak sedikit.

"THR sudah kewajiban, tapi kalau sulit agar diberi kelonggaran," pintanya.

Dia tak mengamini atau menampik kelonggaran yang dimaksud apakan tidak membayar THR atau mencicilnya. Bob berharap setidaknya soal THR kembali dibahas secara bipartit antara perusahaan dan pekerjanya.

"Bisa dibicarakan di bipartit masing-masing perusahaan. Yang penting ada keleluasaan untuk berdiskusi," tegasnya.

THR Lebaran 2025: Prabowo Minta Dibayar H-7

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh pengusaha, baik swasta, BUMN, maupun BUMD, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Meskipun Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas terkait batas waktu pembayaran THR, detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pembayaran akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Menaker akan menyampaikan secara rinci aturan tersebut melalui surat edaran resmi. Hal ini memastikan semua pihak memahami dan menjalankan aturan dengan benar, mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak pekerja terlindungi sepenuhnya.

Presiden Prabowo juga menyatakan aturan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses pengaturan. Meskipun belum diumumkan secara resmi, pemerintah memastikan akan segera merilis aturan tersebut.

Prabowo: Pemberian Bonus Hari Raya untuk Ojol Pertimbangkan Keaktifan Pekerja

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan layanan aplikasi ojek online (ojol) memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri 2025 untuk para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai. Dia menuturkan bonus ini diberikan dengan mempertimbangkan keaktifan para pekerja.

"Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dia menyampaikan, saat ini ada 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1,5 juta pengemudi online yang berstatus pekerja paruh waktu atau part time.

"Saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time," jelasnya.

Presiden menuturkan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dirundingkan lebih lanjut. Penjelasan lebih rinci soal bomus akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," tutur Prabowo Subianto.

Read Entire Article
Bisnis | Football |