Menginap di Hotel Jakarta Ternyata Kena Pajak, Simak Ketentuannya

7 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Bagi masyarakat yang berencana menginap di hotel atau penginapan di Jakarta, penting untuk mengetahui pajak yang berlaku.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan kini diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan?

"PBJT Jasa Perhotelan adalah pajak yang dikenakan atas layanan akomodasi yang diberikan oleh hotel, vila, hostel, hingga berbagai jenis penginapan lainnya. Pajak ini otomatis dimasukkan dalam tagihan yang dibayarkan konsumen saat menginap," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Sabtu (15/3/2025).

PBJT Jasa Perhotelan mencakup berbagai jenis layanan akomodasi, antara lain:

  • Hotel, hostel, vila, motel, dan losmen
  • Wisma, pondok wisata, serta bungalow
  • Guesthouse, resort, cottage, hingga glamping
  • Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, di antaranya:

  • Asrama yang disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
  • Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
  • Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  • Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
  • Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Promosi 1

Siapa yang Wajib Membayar PBJT Jasa Perhotelan?

  • Subjek Pajak: Konsumen yang menggunakan layanan akomodasi
  • Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan

Tarif PBJT Jasa Perhotelan

Berdasarkan Pasal 53 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% dari total biaya layanan.

Contohnya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka pajak yang dikenakan sebesar Rp100 ribu.

Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan

Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, melalui restrukturisasi pajak daerah dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah ini diubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan. Perubahan ini bertujuan untuk:

  • Mempermudah pemungutan pajak
  • Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
  • Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak

Manfaat PBJT Jasa Perhotelan bagi Masyarakat

Penerapan PBJT Jasa Perhotelan tidak hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Pajak ini berkontribusi dalam:

  • Meningkatkan kualitas layanan perhotelan
  • Mendorong pertumbuhan industri pariwisata
  • Mempercepat pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor pariwisata

"Dengan memahami pajak ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Jakarta. Jadi, saat menginap di hotel, ingatlah bahwa pajak yang dibayarkan turut membantu perkembangan kota menjadi lebih baik dan modern," pungkas Morris Danny.

Read Entire Article
Bisnis | Football |