Mensesneg: Presiden Belum Bahas Pengganti Perry Warjiyo

4 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum membahas calon pengganti definitif Gubernur Bank Indonesia (BI) usai pengunduran diri Perry Warjiyo. Pemerintah saat ini masih mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia dengan menunjuk Pejabat Gubernur Sementara untuk menjalankan tugas.

Prasetyo mengatakan, proses penunjukan gubernur definitif tidak dapat dilakukan hanya sehari setelah surat pengunduran diri diterima Presiden. Menurutnya, pemerintah masih akan menjalani tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif,” kata Prasetyo dalam wawancara cegat di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI. Karena itu, jabatan tersebut secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.

“Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara. Jadi kita ikuti itu saja dulu,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan pemerintah belum dapat memastikan kapan Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI yang definitif. Ia meminta semua pihak menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Belum tahu nanti. Ditunggu prosesnya,” kata Prasetyo.

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

“per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur Sementara

Prasetyo menambahkan, secara administratif akan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri sesuai mekanisme dengan penerbitan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |