Pelaku Industri Usul Kenaikan Royalti Minerba Ditunda, Kenapa?

7 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku industri mineral dan batu bara mengusulkan pada pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan royalti minerba. Indonesia Mining Association (IMA) meminta agar aturan kenaikan royalti ini ditinjau karena akan berdampak langsung pada iklim investasi sekaligus daya saing minerba di tengah semangat hilirisasi.

“Bagi perusahaan pertambangan mineral, peningkatan tarif royalti akan memberatkan karena biaya operasional tinggi karena kenaikan biaya biosolar yang dapat berdampak siginifikan. Selain itu ada pula kenaikan PPN 12 persen, pengenaan kewajiban data retensi hasil ekspor sebesar 100 persen selama 12 bulan yang meningkatkan utang dan bunga,” kata Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025).

Selain itu para pelaku industri minerba juga kini tengah berinvestasi besar pada pembangunan smelter sebagai bagian dari hilirisasi. Investasi itu menyedot dana yang besar dan berdampak pada dibukanya ribuan lapangan kerja. Dikarenakan smelter dalam tahap awal dan baru akan menghasilkan dalam tempo dua atau tiga tahun, maka pelaku usaha berharap jangan dibebani kenaikan royalti yang akan memperberat arus kas.

Senada dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga mengusulkan penundaan pemberlakuan kenaikan royalti nikel. Ini tak terlepas dari kenyataan berat yang dihadapi industri nikel yang kini harga jualnya di pasar internasional sedang jatuh ke titik terendah sejak 2020.

Hilirisasi Nikel

Sebagai mitra pemerintah, FINI pun berkomitmen untuk menyukseskan hilirisasi nikel dan turunannya. FINI memaparkan sejumlah tantangan berat seperti harga yang sedang jatuh plus tantangan berat akibat perang dagang Cina-Amerika.

Oleh karenanya FINI memandang penundaan pemberlakuan kenaikan royalti akan menjadi insentif berharga untuk mendukung tetap eksisnya industri nikel dalam negeri di tengah tantangan global.

"Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia di tengah situasi dunia yang tidak menentu, kami mengusulkan agar kenaikan royalti tidak dilakukan pada saat ini," ujar Ketua Umum FINI, Alexander Barus lewat keterangan resminya, Jumat (14/3/2025).

Promosi 1

Timbulkan Multiplier Effect

FINI memandang dukungan pemerintah dengan menunda pemberlakuan kenaikan royalti akan menimbulkan multiplier effect yang positif. Selain mempertahankan iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi, sehatnya industri nikel juga akan memberi sumbangsih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal.

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan PNBP sub sektor mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan tantangan saat ini maka solusinya yaitu dengan memberlakukan tarif royalti saat ini termasuk royalti batu bara IUPK dan PKP2B," ujar Alexander.

Sebagai mitra pemerintah, FINI siap berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung industri nikel tetap eksis. FINI pun optimistis dengan sinergi pelaku usaha bersama pemerintah akan semakin mendorong daya saing hilirisasi nikel Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini dinilai pelaku usaha keluar di saat yang sulit karena tantangan global dan harga komoditi yang sedang jatuh.

Royalti Minerba Diusulkan Naik, Seberapa Besar Dampaknya ke PNBP?

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Prinsipnya sharing benefit (berbagi keuntungan). Jadi, kalau ada keuntungan, itu jangan dinikmati sama pengusaha semua,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dikutip dari Antara, Selasa (3/11/2025).

Dadan menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan konsultasi publik pada Sabtu (8/3) terkait Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Konsultasi publik tersebut juga membahas Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Berdasarkan konsultasi publik yang digelar oleh Kementerian ESDM bersama para pemangku kepentingan, Dadan menyampaikan terdapat respons yang serupa dalam konteks implikasi kenaikan tarif royalti terhadap perekonomian nasional.

“Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama, termasuk dari korporasi,” kata dia.

Perubahan Tarif Royalti

Meskipun demikian, Kementerian ESDM masih menghitung seberapa besar dampak dari kenaikan tarif royalti minerba ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Sedang kami hitung,” ujarnya lagi.

Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.

Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.

“Tidak ada maksud apa pun untuk memberatkan salah satu pihak atau industri. Kami berharap bahwa industri pertambangan bisa sustain,” ujar Tri.

Read Entire Article
Bisnis | Football |