PP 11 Tahun 2025 Soal THR dan Gaji ke-13 PNS Terbit, Ini Komponen dan Waktu Bayarnya!

6 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi memberikan kabar gembira bagi 9,4 juta Aparatur Negara!

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk THR, pencairannya akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini mencakup ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan pensiunan, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.

“THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo dikutip dari Antara, (12/03/2025).

PP No. 11 Tahun 2025 ditandatangani pada 11 Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan para Aparatur Negara. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Dengan jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, dampak ekonomi dari kebijakan ini diperkirakan cukup signifikan.

Dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, bakal dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.

Promosi 1

THR dan Gaji ke-13 untuk ASN: Siapa Saja Penerimanya?

PP Nomor 11 Tahun 2025 secara spesifik mencantumkan siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Penerima THR dan gaji ke-13 ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan. Jumlah penerima yang mencapai 9,4 juta orang menunjukkan cakupan kebijakan yang luas dan dampaknya yang besar terhadap perekonomian nasional.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi para Aparatur Negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi peningkatan kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari raya.

Mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan dapat diakses melalui website resmi instansi terkait atau menghubungi bagian kepegawaian.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai PP No. 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 ini mengatur secara detail mengenai besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing penerima. Besaran THR akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang diterima secara berkala. Sementara itu, gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Pemerintah berharap dengan adanya PP ini, dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penyaluran bantuan sosial ini tepat sasaran dan tepat waktu. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Proses pencairan THR dan gaji ke-13 akan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mungkin terjadi terkait pencairan THR dan gaji ke-13.

Informasi lebih detail mengenai PP No. 11 Tahun 2025 dapat diakses melalui website resmi Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah lainnya. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber yang terpercaya agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.

Untuk Apa?

Penerbitan PP No. 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 untuk 9,4 juta Aparatur Negara merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan pencairan yang dimulai pada 17 Maret 2025, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan dan meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Read Entire Article
Bisnis | Football |