Simak Jadwal dan Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

3 hours ago 9
  • Kapan Gaji ke-13 2026 akan dicairkan?
  • Siapa saja yang berhak menerima Gaji ke-13 2026?
  • Apa saja komponen yang termasuk dalam perhitungan Gaji ke-13 2026?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi kinerja aparatur negara dengan menetapkan pemberian Gaji ke-13 untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Regulasi resmi telah diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 ini, memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh penerima.

Pemberian Gaji ke-13 ini mencakup berbagai komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, menjadikannya salah satu bentuk dukungan finansial penting dari negara.

Seluruh detail mengenai siapa saja yang berhak menerima, kapan perkiraan pencairan akan dilakukan, dan berapa besaran yang akan diterima telah diatur secara komprehensif. Informasi ini menjadi krusial bagi para aparatur negara dan pensiunan untuk merencanakan keuangan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan pada Juni 2026. Pengumuman ini memberikan kepastian bagi jutaan pegawai negeri, prajurit, anggota kepolisian, dan pensiunan di seluruh Indonesia yang menantikan pencairan dana ini.

Dasar Hukum dan Tujuan Gaji ke-13 2026

Pemberian Gaji ke-13 tahun 2026 memiliki landasan hukum yang kuat, diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua regulasi penting ini telah disahkan pada bulan Maret 2026, menjadi payung hukum utama bagi pelaksanaan pemberian Gaji ke-13. Kehadiran peraturan ini menegaskan legalitas dan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan pemerintah.

Tujuan utama dari pemberian Gaji ke-13 ini adalah sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara selama ini. Selain itu, Gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk membantu meringankan beban finansial, khususnya dalam menghadapi berbagai kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para abdi negara.

Kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap stabilitas ekonomi keluarga ASN, TNI, dan Polri. Dengan adanya dukungan finansial tambahan ini, diharapkan para penerima dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Penerima manfaat Gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, meliputi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kategori Aparatur Negara mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara. Ini menunjukkan cakupan yang komprehensif dari kebijakan pemerintah.

Tidak hanya itu, pegawai non-ASN juga berpotensi menerima Gaji ke-13 dengan memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain telah bekerja minimal satu tahun penuh, memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut, atau ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan ini memastikan bahwa apresiasi juga diberikan kepada tenaga non-ASN yang telah berkontribusi.

Secara keseluruhan, skema pembayaran Gaji ke-13 tahun ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini memastikan bahwa semua pihak yang berhak menerima mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar penerima yang jelas ini memudahkan proses administrasi dan pencairan dana.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan Gaji ke-13 melalui regulasi resmi yang tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Berdasarkan pasal tersebut, pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Informasi ini memberikan gambaran awal mengenai kapan dana tersebut dapat diakses oleh para penerima.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada tanggal pasti pencairan yang diumumkan secara spesifik. Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 umumnya mulai disalurkan pada awal bulan Juni. Penyaluran ini biasanya dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi terkait.

Penting untuk dicatat bahwa apabila Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran masih dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam proses administrasi dan memastikan bahwa seluruh penerima tetap akan mendapatkan haknya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah mengonfirmasi jadwal pencairan ini.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026

Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 dan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Untuk ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri) yang bersumber dari APBN, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (untuk instansi tertentu).

Bagi ASN yang bersumber dari APBD, komponen Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan. Tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pensiunan dan Penerima Pensiun akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran Gaji ke-13 bervariasi tergantung pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja. Sebagai contoh, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominalnya dihitung secara proporsional. CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan, sedangkan CPNS daerah bisa mendapatkan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal daerah.

Berikut adalah contoh besaran maksimal Gaji ke-13 untuk beberapa kategori:

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

Untuk pensiunan, besaran Gaji ke-13 juga bervariasi sesuai golongan, mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Besaran ini dapat mencapai puluhan juta rupiah, bergantung pada jabatan dan masa kerja penerima.

Read Entire Article
Bisnis | Football |