Resmi, Pemerintah Kini Bisa Sita Aset Kripto

12 hours ago 14
  • Apa cakupan baru aset yang dapat digunakan untuk penyelesaian piutang negara berdasarkan PMK 23/2026?
  • Mengapa aset digital/kripto dimasukkan dalam daftar aset penyelesaian utang negara?
  • Bagaimana pemerintah memastikan pengawasan terhadap pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 memperluas cakupan aset yang dapat digunakan dalam penyelesaian piutang negara, termasuk aset digital atau kripto.

Dalam aturan tersebut, aset kripto secara eksplisit dimasukkan sebagai bagian dari aset keuangan yang dapat dinilai dan dialihkan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara.

Ketentuan ini tercantum dalam perubahan Pasal 233, yang menyebutkan bahwa objek penilaian tidak hanya mencakup barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan, termasuk uang tunai, simpanan di lembaga jasa keuangan, surat berharga, hingga aset digital atau kripto.

“Pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa: uang tunai; aset digital/kripto; kekayaan yang tersimpan pada lembaga jasa keuangan seperti deposito, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; obligasi, saham, atau surat berharga lainnya; piutang/tagihan; dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya,” isi aturan tersebut, dikutip Selasa (5/5/2026).

Dengan masuknya kripto dalam kategori tersebut, pemerintah memiliki dasar hukum untuk melakukan berbagai tindakan terhadap aset digital milik penanggung utang, termasuk pengalihan hak secara paksa sebagai bagian dari penagihan piutang negara.

Tak hanya itu, regulasi ini juga membuka ruang penggunaan aset kripto dalam mekanisme penyelesaian utang, baik melalui pengambilalihan aset oleh negara maupun dalam proses penilaian untuk menentukan nilai kewajiban yang harus dibayarkan.

Langkah ini menandai pengakuan formal pemerintah terhadap kripto sebagai bagian dari instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pengelolaan keuangan negara.

Kemenkeu Pastikan Pengelolaan Aset Sitaan Tanpa Lelang Diawasi Ketat

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemanfaatan aset sitaan tanpa melalui proses lelang tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlapis. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilalihan aset sitaan tidak dilakukan secara sepihak.

“Mekanisme pemanfaatan aset sitaan tanpa lelang (pengambilalihan aset) tetap dilakukan dalam tata kelola yang ketat dan berlapis, sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan atau konflik kepentingan,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan kementerian atau lembaga (K/L), diproses oleh penyerah piutang, hingga penetapan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dengan mekanisme tersebut, pemanfaatan aset sitaan tetap menerapkan prinsip check and balance yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Selain itu, prosesnya juga mencakup pemberitahuan kepada penanggung utang, penilaian oleh penilai pemerintah atau publik, serta reviu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aturan Baru PMK 23/2026 dan Mekanisme Pengajuan

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari PMK 240/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan baru ini bertujuan mengoptimalkan penyelesaian piutang negara.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penambahan Pasal 186A. Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa barang jaminan atau harta milik penanggung utang yang telah disita dapat dimanfaatkan oleh negara melalui PUPN tanpa persetujuan pihak terkait.

Namun, pemanfaatan tersebut tetap harus memenuhi syarat administratif, seperti adanya Surat Perintah Penyitaan (SPP), berita acara penyitaan, serta pengajuan resmi dari kementerian atau lembaga.

Permohonan juga harus disertai analisis penggunaan aset untuk kepentingan pemerintah atau publik, serta kesiapan menerima kondisi aset apa adanya dan menanggung biaya yang tertunggak.

Jenis Aset dan Dampak Kebijakan

Aturan ini juga memperluas pihak yang dapat mengajukan permohonan, tidak hanya kementerian atau lembaga, tetapi juga BUMN, BUMD, BUMDes, hingga badan usaha dan perorangan tertentu.

Jenis aset yang dapat dialihkan mencakup aset bergerak dan keuangan, seperti uang tunai, simpanan di lembaga keuangan, obligasi, saham, hingga aset digital seperti kripto.

Sementara untuk aset berupa tanah dan bangunan, terdapat sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan yang sah, tidak dalam sengketa, dan tidak dijaminkan kepada pihak lain.

Kemenkeu menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang, tanpa menghapus biaya administrasi yang terkait.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan aset sitaan menjadi lebih optimal, transparan, dan mampu mendukung kepentingan publik secara lebih luas.

Read Entire Article
Bisnis | Football |