Syarat PNS 4 Instansi Ini Bisa Dapat Rumah Subsidi

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di empat instansi yakni Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) akan mendapatkan rumah subsidi. Lalu bagaimana syarat bagi PNS di empat instansi untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait awalnya bertemu dengan Menteri PANRB Rini Widyantini di kantornya, Senin, 5 Mei 2025 untuk membahas alokasi rumah subsidi bagi PNS di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Akan tetapi, diskusi meluas untuk pemberian rumah subsidi bagi PNS di tiga instansi yang masih berdiri di bawah paguyuban Kementerian PANRB, yakni BKN, ANRI dan LAN.

"Jadi kita memutuskan untuk mengkonsiderasikan dulu keempat lembaga ini. Dan kita akan bertemu lagi tanggal 21 Mei (2025) sore di tempat ini untuk membuat MoU-nya," ujar Ara seusai rapat di kantornya, demikian seperti dikutip Kamis (8/5/2025).

Banyak PNS Belum Punya Rumah

Sementara itu, Menpan RB Rini Widyantini menuturkan, alokasi rumah subsidi ini merupakan program yang menarik. Lantaran tidak semua aparatur sipil negara (ASN) di tempatnya sudah punya rumah.

"Tentunya kami akan menyesuaikan data yang ada di Kementerian PANRB. Itu akan dikaitkan dengan pendataan untuk para ASN yang memang belum mempunyai rumah, dan kami akan menyesuaikan lagi data-data yang ada di kantor kami untuk disesuaikan dengan persyaratan data yang sudah dikeluarkan oleh BPS," kata dia.

Maksimal Gaji

Rini mengatakan, jumlah total ASN yang bekerja di Kementerian PANRB sekitar 800 ribu orang. Akan tetapi, pihaknya belum memetakan lebih lanjut berapa jumlah PNS di instansi terkait yang memenuhi syarat untuk bisa mendapat rumah subsidi.

Seiring hal itu, Kementerian PANRB juga harus menyesuaikan data PNS calon penerima rumah subsidi dengan aturan terbaru. Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang menaikkan batas atas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp 14 juta per bulan.

"Jadi kita harus melakukan konsolidasi data dulu. Intinya Menteri Perumahan pak Maruarar menawarkan, karena memang ada subsidi untuk pegawai pemerintah yang gaji di bawah Rp 14 juta," ujar Rini.

Orang Kaya Dilarang Keras Beli Rumah Subsidi

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan rumah subsidi tidak boleh dimiliki oleh orang kaya, namun diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah," ujar Ara di Jakarta, Jumat.

Kementerian PKP akan memastikan bahwa rumah subsidi tepat sasaran misalnya untuk rumah pertamanya MBR sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Ara akan meminta jajarannya dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengecek apakah rumah subsidi yang ada telah benar-benar dihuni oleh pemiliknya atau tidak.

Pasalnya dari hasil kunjungan kerjanya ke lapangan banyak rumah-rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya dan kondisinya juga tidak layak huni.

Kolaborasi Kementerian PKP

Ara menuturkan, telah menetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan MBR yang boleh memiliki rumah subsidi. Hal itu akan memperluas jangkauan akses masyarakat sekaligus mendorong pasar perumahan di Indonesia.

"Kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," katanya.

Ara menyatakan akan terus berusaha melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto agar Program 3 Juta Rumah bisa terlaksana dengan melibatkan semua pihak.

Untuk itu, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan berbagai Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan dan perawat.

"Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR," ujar Maruarar Sirait.

Syarat Rumah Subsidi untuk Sejumlah Profesi Ini

Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan program rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Mengutip Antara, Program ini menyasar berbagai kalangan yang selama ini mengalami kesulitan dalam memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.

Sasaran dari program ini antara lain para pengemudi ojek online (ojol), buruh, guru, dan wartawan.

Mereka dianggap sebagai bagian dari kelompok profesi yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam akses perumahan.

Peluncuran program rumah subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong peningkatan kepemilikan rumah di kalangan profesi strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.

Syarat umum

1. Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

3. Belum memiliki rumah pribadi.

4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Syarat khusus (berdasarkan profesi)

1. Pengemudi ojek online (ojol): Terdaftar sebagai mitra aktif minimal selama satu tahun.

2. Buruh: Memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan dan menjadi peserta aktif BPJS.

3. Guru dan wartawan: Memiliki status aktif dan terdaftar secara resmi di instansi atau lembaga terkait.

Untuk dapat mengakses program ini, calon penerima juga harus memenuhi beberapa syarat lain, di antaranya:

1. Penghasilan maksimal: Bagi individu lajang, penghasilan maksimal adalah Rp12 juta per bulan, sementara untuk pasangan suami istri, batas maksimal adalah Rp14 juta per bulan.

2. Uang muka dan bunga KPR: Program ini menawarkan uang muka (DP) minimal sebesar 1 persen dari harga rumah, dengan suku bunga tetap sebesar 5 persen per tahun. Tenor pinjaman dapat mencapai hingga 20 tahun, memberikan keringanan bagi para penerima dalam mencicil.

Read Entire Article
Bisnis | Football |