5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2026 Terendah Nasional, Siapa Paling Kecil?

3 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Ada 5 provinsi dengan persentase kenaikan paling rendah nasional.

Seperti diketahui, penghitungan UMP 2026 didasarkan pada formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Formula tersebut dirundingkan dalam Dewan Pengupahan Daerah dan ditetapkan oleh Gubernur masing-masing provinsi. Kenaikan UMP 2026 terpantau beragam, mulai 2-9 persen.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat menjadi wilayah yang mencatatkan persentase kenaikan paling rendah secara nasional.

Berikut 5 provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2026 terendah:

1. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyepakati kenaikan UMP 2026 sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.861.

Angka kenaikan tersebut menjadikan UMP 2026 NTB sebagai persentase terendah nasional.

2. Papua

Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 4.436.283 atau naik 3,51 persen setara Rp 150.435.

Angka kenaikan UMP di Papua menandakan persentase terendah kedua setelah NTB.

3. Bangka Belitung

Provinsi Bangka Belitung telah menetapkan UMP sebesar Rp 4.035.000 atau naik 4,09 persen sekitar Rp 158.400.

UMP Bangka Belitung menjadi persentase kenaikan terendah ketiga secara nasional.

4. Papua Barat Daya

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menetapkan UMP Rp 3.766.000 atau naik 4,18 persen setara Rp 151.000.

UMP Papua Barat Daya masuk dalam kategori persentase kenaikan terendah keempat secara nasional.

5. Maluku Utara

UMP Maluku Utara ditetapkan Rp 3.552.840 atau naik 4,25 persen setara Rp 144.840.

Penetapan UMP Maluku Utara ini menempatkannya sebagai persentase kenaikan terendah kelima secara nasional.

Buruh Tolak UMP 2026, Ini Respons Menko Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjawab keluhan kelompok buruh yang menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 atau UMP 2026 di beberapa daerah. Seperti di DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 menjadi Rp 5,72 juta, dan dikeluhkan lantaran lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kabupaten Bekasi dan Karawang. 

Airlangga mengatakan, penghitungan kenaikan UMP 2026 sudah diputuskan lewat formulasi Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

"Tentu ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat," kata Airlangga di Pondok Indah Mall (PIM) 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Namun begitu, ia meminta badan usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas. Sehingga para pekerja dengan tingkat produktivitas tinggi bisa menerima gaji di atas UMP. 

"Oleh karena itu, karena ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa (badan) usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas. Sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," ungkapnya. 

Ia lantas mencontohkan para pekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang rata-rata gajinya di atas UMP. ",Jadi itu juga kita lihat beberapa sektor industri, terutama yang capital intensive mereka, salary-nya di atas UMP," imbuh Airlangga. 

Buruh Tak Puas

Adapun seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah. Namun, kelompok buruh mengaku belum puas atas kenaikan UMP tersebut. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai, meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja. 

Lantaran, kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Read Entire Article
Bisnis | Football |