AFTECH Perbarui Kode Etik Fintech Nasional, Respons Tantangan Fraud dan Keamanan Digital

2 days ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) resmi mengesahkan Kode Etik Terintegrasi 2025 dalam Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi industri fintech yang telah berkembang pesat selama satu dekade terakhir.

Pembaruan kode etik tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen industri dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan integritas, serta memulihkan kepercayaan publik setelah berbagai kasus fraud dan pelanggaran etika yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa industri fintech menghadapi tantangan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/12/2025).

Ia menegaskan bahwa kode etik baru ini merupakan komitmen kolektif untuk memastikan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas dan perlindungan konsumen.

Kode etik terbaru disusun untuk menjawab perubahan regulasi, dinamika teknologi, serta kebutuhan harmonisasi pedoman di seluruh subsektor fintech.

10 Prinsip Dasar

Dalam implementasinya, AFTECH mengharmonisasikan delapan kode etik sebelumnya menjadi satu pedoman komprehensif berisi 10 prinsip dasar, yang mencakup integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber. Standar ini diharapkan menjadi acuan perilaku seragam bagi seluruh anggota fintech di Indonesia.

Harmonisasi tersebut juga memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik AFTECH, termasuk penerapan sanksi bertingkat, kewajiban pelaporan periodik, hingga mekanisme sidang etik. Semua itu terintegrasi dalam sistem kepatuhan berbasis teknologi melalui Regulatory Compliance System (RCS).

Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, menegaskan bahwa kode etik baru ini merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan industri.

“Tanpa kepercayaan masyarakat dan investor, inovasi teknologi tidak akan mampu bertumbuh secara berkelanjutan,” ujarnya.

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Dukungan terhadap pengesahan kode etik juga datang dari regulator. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, menyatakan bahwa langkah AFTECH tersebut menjadi fondasi penting bagi integritas sektor keuangan digital.

“Semoga forum pengesahan kode etik hari ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Edit Prima, yang menilai AFTECH sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat keamanan siber. Ia menekankan bahwa kode etik ini harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pedoman.

Pengesahan Kode Etik Terintegrasi 2025 juga menjadi salah satu pencapaian besar dalam Bulan Fintech Nasional 2025, sekaligus langkah konkret mempercepat terwujudnya ekosistem fintech yang aman, sehat, dan sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital 2030.

Read Entire Article
Bisnis | Football |