Liputan6.com, Jakarta - Isu seputar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya apakah akan ada penyesuaian nominal baru untuk para purnabakti abdi negara.
Namun, berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan PT Taspen (Persero), besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2026 ini masih mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan tambahan untuk tahun 2026, sehingga nominal yang diterima tetap sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini berarti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya tetap menjadi landasan utama. Peraturan ini sendiri telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun menegaskan bahwa penyaluran dana pensiun saat ini tetap berpedoman pada regulasi resmi pemerintah tersebut. Kepastian ini memberikan stabilitas bagi para penerima pensiun dalam merencanakan kebutuhan hidup bulanan mereka.
Dasar Hukum Besaran Gaji Pensiunan PNS 2026
Besaran gaji pensiunan PNS untuk tahun 2026 secara resmi masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini telah diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Melalui PP ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku surut sejak 1 Januari 2024.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun untuk tahun 2026. Ini berarti nominal yang diterima pensiunan tetap sama seperti yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. PT Taspen (Persero) juga telah mengklarifikasi bahwa penyaluran dana pensiun tetap mengacu pada regulasi ini, memastikan tidak ada perubahan nominal gaji pensiun yang diterima.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan
Gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
- Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700 per bulan. Golongan ini umumnya berasal dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah awal.
- Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800 per bulan. Biasanya ditempati lulusan SMA hingga Diploma yang memulai karier sebagai PNS.
- Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600 per bulan. Merupakan golongan yang banyak diisi oleh lulusan sarjana (S1).
- Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100 per bulan. Ini adalah golongan tertinggi dengan nominal pensiun terbesar.
Gaji pensiunan tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan, berlaku untuk Golongan IV/e atau tingkat Pembina.
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima berbagai tunjangan untuk menambah penghasilan bulanan mereka. Tunjangan ini menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini tetap diberikan sebagai bagian dari penghasilan bulanan. Terdapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, dengan maksimal 2 anak.
- Tunjangan Pangan: Berupa bantuan beras 10 kg atau uang tunai senilai Rp72.420 per jiwa yang masuk dalam daftar penerima. Tunjangan pangan ditransfer bersama gaji pensiun, biasanya pada tanggal 1 setiap bulan.
- Gaji ke-13: Pensiunan juga berhak menerima gaji ke-13, yang komponennya tidak jauh berbeda dengan ASN aktif, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiun yang Mudah
Pembayaran pensiun diberikan oleh negara seumur hidup selama memenuhi syarat yang berlaku. Pencairan gaji pensiun dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero) dan bank mitra. Proses pencairan kini semakin mudah dengan berbagai kanal yang tersedia:
- Kantor Pos: Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
- Minimarket: Pensiunan dapat menarik dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.
- Layanan Home Visit: Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa penyaluran dana pensiun saat ini tetap berpedoman pada regulasi resmi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5551732/original/006266800_1775738245-1000285340.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5493433/original/072755900_1770214249-1000225263.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5054736/original/007210600_1734419905-8bd6d0a2-0e08-4744-b916-300008009aa3.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5551676/original/045695900_1775734474-1000285337.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543243/original/051075200_1775019896-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3621975/original/095693800_1635943048-20211103-Peningkatan_Mobilitas_Masyarakat_di_Jakarta-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372934/original/024772400_1759804952-7_OKTOBER_2025-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3985851/original/076163300_1649154109-20220405-Bank-Dunia-Ekonomi-Indonesia-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5196554/original/086520400_1745413930-20250423-Perkotaan-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4051438/original/087546000_1655116639-gas-3-kg-dipastikan-tidak-akan-naik-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5551003/original/082818800_1775715061-1000284951.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4066834/original/034753100_1656461868-Harga_Minyak_AFP.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5550699/original/049320100_1775707029-Menteri_Sekretaris_Negara__Mensesneg__Prasetyo_Hadi-9_April_2026a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4723186/original/087016300_1705921832-fotor-ai-2024012218923.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4565723/original/073347600_1693995925-20230906-Kekeringan_di_Sawah-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499743/original/037880100_1770793941-IMG-20260211-WA0006.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439892/original/057085000_1765411943-Ketua_Bidang_Ketenagakerjaan_Asosiasi_Pengusaha_Indonesia__Apindo__Bob_Azam-1.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5361596/original/000746300_1758788384-eliano.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442622/original/076653500_1765547931-EKSPERSI_KALAH.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5219631/original/022997400_1747221145-20250514-Harga_Emas-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5442493/original/086892300_1765540230-20251212BL_Timnas_Indonesia_U-22_Vs_Myanmar_SEA_Games_2025-01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3324618/original/083189900_1608026626-20201215-Harga-emas-terus-turun-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425687/original/015827900_1764234657-AP25330795389555.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442627/original/055965500_1765548219-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_19.39.04.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4156441/original/068897800_1663062670-Emas5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5031435/original/074222000_1733074128-AP24336517258860.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442648/original/042292000_1765549822-MOMEN_MENEGANGKAN_6_MENIT.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467577/original/035269700_1767923184-AP26008792900594.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5482252/original/052974900_1769168891-publikasi_1769163600_69734b50b3a7d.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4875214/original/065543800_1719381472-Miliarder_Vecstock.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494532/original/088044000_1770295769-0L5A4471.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468956/original/040478600_1768038807-Al-Nassr_Cristiano_Ronaldo-4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479679/original/084946100_1768985177-WhatsApp_Image_2026-01-21_at_15.06.31.jpeg)