Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah melaksanakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai upaya strategis untuk menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah dinamika ekonomi.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada para pekerja yang memenuhi kriteria tertentu, memastikan stabilitas ekonomi rumah tangga. Penyaluran BSU dilakukan melalui kolaborasi erat antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, menjadikannya salah satu program bantuan sosial yang paling dinanti.
Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja yang memiliki upah relatif rendah, sekaligus menjadi stimulus penting bagi pemulihan ekonomi nasional. Dengan adanya BSU, diharapkan para pekerja dapat mempertahankan kemampuan finansial mereka, sehingga roda perekonomian tetap bergerak optimal. Program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami bagaimana cara mengecek status penerima BSU. Artikel ini akan memandu Anda secara komprehensif mengenai syarat, prosedur pengecekan, serta kanal-kanal resmi yang dapat digunakan untuk memastikan apakah Anda termasuk bpjs ketenagakerjaan penerima bsu tahun 2025.
Memahami Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan inisiatif pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Pada tahun 2025, program ini menyediakan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000. Dana ini disalurkan secara sekaligus untuk efisiensi dan dampak yang lebih cepat.
Program BSU ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih luas, dengan total anggaran mencapai Rp10,72 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menyasar sekitar 17,3 juta pekerja serta 565.000 guru yang membutuhkan dukungan finansial. Tujuannya adalah untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Penyaluran BSU ini mengandalkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam proses verifikasi dan validasi data penerima. Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Utama BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU 2025
Untuk dapat menjadi bpjs ketenagakerjaan penerima bsu, pekerja harus memenuhi serangkaian kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada mereka yang paling membutuhkan dan sesuai dengan tujuan program.
Kriteria utama meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid, serta kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April atau Mei 2025, khususnya untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Selain itu, pekerja harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Pekerja yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tidak berhak menerima BSU. Program ini juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara bersamaan. Prioritas khusus diberikan kepada pekerja yang belum menerima PKH sebelum penyaluran BSU.
Panduan Lengkap Cara Cek Status BSU
Pengecekan status bpjs ketenagakerjaan penerima bsu dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah. Proses ini dirancang agar transparan dan dapat diakses oleh seluruh pekerja yang berpotensi menjadi penerima. Berikut adalah tiga metode utama untuk mengecek status BSU Anda.
1. Melalui Website Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Salah satu cara paling umum untuk mengecek status BSU adalah melalui situs resmi Kemnaker. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id menggunakan peramban web Anda. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif dan buat kata sandi yang aman. Setelah berhasil mendaftar dan masuk, Anda dapat melanjutkan proses pengecekan.
Gulir halaman ke bawah hingga menemukan bagian "Pengecekan NIK Penerima BSU" atau navigasi ke menu "Profil" dan pilih "Bantuan Pemerintah", lalu klik "BSU". Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda pada kolom yang tersedia. Jangan lupa untuk mengisi kode keamanan (captcha) yang muncul di layar untuk verifikasi. Klik tombol "Cek Status" untuk melihat hasilnya.
Sistem akan segera menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Apabila Anda terdaftar, akan muncul detail tambahan seperti status pencairan dana dan informasi rekening tujuan penyaluran. Pastikan NIK yang dimasukkan sudah benar untuk menghindari kesalahan pengecekan.
2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Alternatif lain untuk mengecek status BSU adalah melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Kunjungi alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di halaman utama, Anda akan menemukan menu atau tombol "Cek Penerima BSU" yang dapat diklik untuk memulai proses pengecekan.
Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi data diri yang diperlukan. Informasi ini biasanya mencakup NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan alamat email. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Keakuratan data sangat penting untuk mendapatkan hasil pengecekan yang valid.
Setelah semua data terisi dengan benar, ikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh sistem. Website ini akan memverifikasi data Anda dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan kelayakan sebagai penerima BSU. Proses ini memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat yang dapat mengakses informasi status mereka.
3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi pengguna ponsel pintar, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menyediakan cara yang praktis untuk mengecek status BSU. Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah terinstal, masuk ke aplikasi menggunakan email/nomor ponsel atau NIK serta kata sandi yang sudah terdaftar. Jika Anda pengguna baru, lakukan registrasi terlebih dahulu.
Setelah berhasil login, navigasikan ke beranda aplikasi JMO. Cari dan pilih menu "Program" atau "Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Aplikasi akan secara otomatis menampilkan informasi apakah Anda termasuk bpjs ketenagakerjaan penerima bsu atau tidak. Informasi yang ditampilkan juga mencakup status penyaluran dan detail rekening tujuan.
Penggunaan aplikasi JMO sangat direkomendasikan karena kemudahan akses dan pembaruan informasi yang cepat. Pastikan aplikasi Anda selalu dalam versi terbaru untuk mendapatkan fitur dan informasi yang paling akurat. Jika ada kendala, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan.
Pentingnya Verifikasi dan Pembaruan Data Penerima BSU
Proses verifikasi data oleh pemerintah, khususnya melalui BPJS Ketenagakerjaan, merupakan langkah krusial untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran penerima BSU. Verifikasi ini melibatkan pencocokan data kepesertaan dengan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga bantuan hanya disalurkan kepada pekerja yang benar-benar berhak.
Dana BSU yang telah diverifikasi akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat. Umumnya, penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara atau rekeningnya bermasalah, pencairan dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pekerja akan menerima notifikasi mengenai pencairan BSU melalui SMS atau aplikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memperbarui data di perusahaan, rutin memeriksa akun Kemnaker, memverifikasi nomor rekening, dan memperbarui aplikasi JMO. Langkah-langkah ini memastikan Anda selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai status penerimaan BSU.
Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana BSU yang telah diterima ke Kas Negara. Hal ini menekankan pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi program bantuan sosial yang berlaku.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431508/original/078657800_1764740450-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4391216/original/067451700_1681227373-makkah-kaaba-hajj-muslims_Haji_Liputan6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432570/original/085082200_1764815688-WhatsApp_Image_2025-12-03_at_22.10.34_9c18a34e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433577/original/096935400_1764851454-Markplus.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433603/original/005863400_1764852885-Kemendag.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345140/original/000654900_1757507072-me7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432558/original/000298200_1764815008-1000168283.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431781/original/031671200_1764747831-WhatsApp_Image_2025-12-03_at_14.27.18_27285b3b.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424660/original/045643900_1764150556-IMG-20251126-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342869/original/054403100_1757402619-IMG-20250909-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425362/original/007919200_1764223394-1000162799.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433536/original/075673200_1764847742-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian__Airlangga_Hartarto_ikut_membagikan_bantuan_langsung_tunai_Kesejahteraan_Rakyat__BLT_Kesra_..jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3599992/original/091630200_1634027150-024081800_1633662455-BSU.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5433479/original/061414800_1764845075-WhatsApp_Image_2025-12-04_at_15.41.37.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2670622/original/065918900_1547111679-20190110-Rupiah-Tetap-Berada-di-Zona-Hijau-Angga1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2228015/original/024460700_1527246509-20180524-Ekspor-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1420675/original/050202900_1480428315-20161129--Pasar-Keramik-Nasional-Mulai-Meningkat-Jakarta--Angga-Yuniar-02.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2849788/original/071423300_1562754390-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5318315/original/024874100_1755472074-AP25229710562393.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4387954/original/096726800_1681010960-2_AP23098555784404.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2263780/original/020625500_1530268577-Bank-Indonesia9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355223/original/044899700_1758279020-WhatsApp_Image_2025-09-19_at_17.15.56.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5355984/original/085333600_1758401391-christian_pulisic_selebrasi_udinese_ac_milan_andrea_bressanutti_lapresse_ap.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5045495/original/004340000_1733898938-1733894017386_tujuan-dana-pensiun.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5353014/original/059305500_1758164868-1000076312.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4216913/original/034690500_1667792516-Wall-Street-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5342889/original/075179100_1757402957-20250908-Pelantikan-Istana_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4513879/original/022701400_1690279822-PGE_-_Foto_PLTP_Area_Kamojang.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4600736/original/085168000_1696563773-20230930BL_BRI_Liga_1_2023-2024_Dewa_United_Vs_Persebaya_Surabaya_Stok_Foto_5.JPG)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348714/original/082796600_1757861526-alexis_mac_allister_tekel_burnley_liverpool_ap_jon_super.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3149803/original/032801800_1591853666-20200611-Harga-Emas-Antam-Naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5359349/original/060413200_1758638177-1001034400.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5178036/original/036320100_1743268664-WhatsApp_Image_2025-03-29_at_18.44.34.jpeg)