Deddy Corbuzier jadi Staf Khusus Menhan, Intip Gajinya

2 months ago 51

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dikutip dari unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.

“Selasa 11 Februari 2025, saya Melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tutur Sjafrie dalam akun Instagramnya @Sjafrie.Sjamsoeddin dikutip Liputan6.com.

Sjafrie melanjutkan, pengangkatan keenam staf khusus tersebut merupakan bukti bahwa Kemhan mengedepankan kolaborasi dengan beragam pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," tutup Sjafrie.

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan

Lantas berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan?

Ketentuan tentang gaji staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Adapun aturan terkait gaji secara spesifik terdapat dalam Pasal 72. Pasal itu menyatakan gaji dan fasilitas lainnya untuk staf khusus setara dengan pejabat eselon I.

Untuk besaran gaji pokok yang dapat diterima Deddy Corbuzier kurang lebih setara dengan PNS golongan IV e/d yang berada di kisaran Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200 seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Di luar gaji pokok, Deddy Corbuzier juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin).

6 Orang Dilantik sebagai Stafsus Menhan

Dalam keterangan foto yang diunggah, ada enam nama yang menjadi Stafsus Menhan.

Berdasarkan penelusuran, sosok yang dimaksud adalah Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji yang dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) serta berkecimpung di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI, dan Lenis Kogoya selaku Staf Khusus Presiden yang juga dikenal sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua.

Kemudian Mayjen Sudrajat selaku mantan Staf Ahli Panglima TNI, Indra Irawan selaku Corporate Secretary PT Pindad, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin yang dikenal sebagai petinggi di bidang teknologi informasi.

“Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” Sjafrie menandaskan.

Deddy Corbuzier Ejek Siswa soal MBG, Anggota Komisi I DPR: Bisa Kena Hukuman Disiplin Militer

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti, pernyataan Deddy Corbuzier yang mengejek anak-anak sekolah lantaran mengeluhkan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, pernyataan Deddy tersebut sebagai seorang figur publik tidaklah bijak.

Hasanuddin menuturkan, Deddy Corbuzier sebagai prajurit TNI aktif dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer. 

“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer," kata TB Hasanuddin pada wartawan, Minggu (26/1/2025).

Hasanuddin mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer (PDM) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, 8 wajib TNI juga mewajibkan setiap prajurit aktif mematuhi aturan tersebut. Salah satunya nomor 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat. Kemudian nomor 7 berbunyi tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

"Maka dari kedua pasal di atas dan memperhatikan 8 TNI wajib di atas, ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat diberikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku," ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP ini menjelaskan.

Diketahui, pada 17 Januari 2025 lalu, Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan sejumlah siswa tentang menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Deddy, anak-anak tersebut seharusnya bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.

Deddy Corbuzier lantas bercerita tentang caranya mendidik anak. Menurut Deddy, jika anaknya mengeluhkan soal makanan, maka dia akan menaboknya.

Respons KPAI

Pernyataan Deddy Corbuzier tersebut juga mendapat tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi ini menilai bahwa program MBG bertujuan meningkatan kualitas kesehatan, pemenuhan gizi dan pencegahan stunting terhadap balita, anak-anak, serta ibu hamil.

“Namun program tersebut kini tengah menjadi sorotan publik, hal ini dikarenakan setelah adanya tanggapan dari selebritas Deddy Corbuzier terhadap kritik yang dilontarkan oleh anak-anak mengenai kualitas makanan dalam program tersebut,” mengutip keterangan resmi KPAI, Selasa (21/1/2025).

KPAI mengungkapkan bahwa masukan maupun kritik yang disampaikan anak-anak dapat menjadi sebuah sistem pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap program MBG. Sehingga, ruang ekspresi tersebut seharusnya dapat difasilitasi sebagai bagian dari sistem pengawasan dan evaluasi.

“Anak-anak tentu punya makanan kesukaannya masing-masing, maka wajar jika anak membandingkan dengan apa yang mereka rasakan dari program tersebut,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangan yang sama.

Read Entire Article
Bisnis | Football |