Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan bahwa biaya pembuatan akta notaris untuk mendirikan Koperasi Merah Putih kini jauh lebih terjangkau. Hal ini menyusul kerja sama antara Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) guna mempercepat penerbitan akta koperasi di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tarif pembuatan akta koperasi kini dibatasi maksimal sebesar Rp 2,5 juta. Biaya ini ditetapkan usai kesepakatan yang ditandatangani Kemenkop dan INI pada 24 April 2025. Sebelumnya, pembuatan akta notaris bisa mencapai Rp 7 juta.
"Kami sudah diskusi dengan INI agar pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan bisa dipercepat. Maka, biaya notaris dimurahkan," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (16/5/2025).
Langkah ini diambil karena banyak kepala desa kesulitan menyiapkan anggaran notaris. Oleh karena itu, Kemenkop mendorong agar musyawarah desa khusus segera digelar, sebagai landasan pendirian koperasi yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap legalisasi hukum.
Ia berharap, dengan biaya yang lebih murah, proses pembentukan koperasi desa bisa meningkat signifikan dan mencapai target 80 ribu unit pada Juni 2025.
Tak hanya menyoroti soal biaya, Budi juga menyebut bahwa efisiensi akan terus dijaga hingga ke tahap operasional koperasi. Koperasi Merah Putih akan memiliki keistimewaan, lantaran akan mengelola komoditas bersubsidi seperti beras, gas LPG, pupuk, hingga minyak goreng.
Segera Musyawarah
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan, turut mendorong kepala desa agar segera menggelar musyawarah pembentukan koperasi jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah. "Kalau ingin desanya unggul dan ekonominya kuat, segera lakukan musyawarah desa," kata Zulkifli.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memastikan seluruh biaya pembuatan akta koperasi di wilayahnya akan ditanggung penuh oleh Pemprov.
"Para Kades tak perlu pusing. Kami siapkan Rp14 miliar, jadi anggaran desa bisa digunakan untuk kebutuhan lain," ujarnya. Dedi juga mengimbau agar transaksi koperasi dilakukan secara digital demi transparansi dan efisiensi dalam pengelolaannya.
Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih Rp 3 Miliar
Sebelumnya, pemerintah bakal mengucurkan dana hingga Rp3 miliar per unit untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa. Namun, dana ini bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Dewan Pengarah Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa dana tersebut diberikan sebagai plafon pinjaman dan bukan sekadar bagi-bagi uang. Dana ini akan disalurkan berdasarkan proposal kebutuhan koperasi, dan prosesnya akan diawasi ketat oleh pihak perbankan.
“Bantuan awal maksimal Rp 3 miliar per koperasi, tenornya enam tahun. Ini bukan dana hibah, tapi pinjaman yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Zulkifli dalam deklarasi KDMP Provinsi Jawa Barat yang digelar di Hall Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).
Alokasi Dana
Zulkifli mencontohkan, jika sebuah koperasi mengajukan pendanaan Rp 1 miliar untuk pembangunan gudang, bank akan menilai kelayakan proposal tersebut. Jika yang disetujui hanya Rp200 juta, maka dana yang dicairkan sesuai dengan nilai tersebut.
"Semua dilakukan secara profesional dan transparan. Kami ingin koperasi ini bisa bertahan lama dan betul-betul menjadi penggerak ekonomi desa," ujarnya.
Program pembentukan KDMP ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menargetkan terbentuknya sekitar 80.000 koperasi aktif dan sehat di seluruh Indonesia, dengan total alokasi dana sebesar Rp 250 triliun.