Bantuan Tunai Guru Honorer Cair Juli 2025, Langsung ke Rekening

7 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) memastikan akan segera menyalurkan bantuan uang tunai bagi guru honorer atau guru non-ASN pada Juli 2025. Bantuan yang akan diterima guru honorer di kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap bulan.

“Bantuan uang tunai diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun. Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, dikutip pada Jumat (16/5/2025).

Guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai ini harus sesuai syarat, jam mengajar, guru non-ASN, belum menerima bantuan lain dari Kementerian Sosial, serta harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan.

Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima, tanpa perantara.

Hal ini senada dengan yang diungkap oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti sebelumnya. "Insya Allah akan ada nanti pencanangan program transfer langsung untuk guru honorer masing-masing guru mendapatkan Rp300.000 per bulan," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Sementara itu, guru yang belum lulus Diploma 4 dan Strata 1 masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per semester. 

Tunjangan Insentif Guru RA & Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025, Simak Nilainya

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) siap menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencarian (satu semester).

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Nasaruddin  dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia, Jumat (9/5/2025).

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN Raudlatul Athfal  dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Jumlah Guru

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan, terdapat ada 243.669 guru Raudlatul Athfal dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

"Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

      1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
      2. Belum lulus Sertifikasi
      3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
      4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
      5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian.
      6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Syarat selanjutnya

7. ⁠Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV

8. ⁠Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya

9. ⁠Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

10. ⁠Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. ⁠Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

12. ⁠Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah

13. ⁠Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif dan

14. ⁠Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Read Entire Article
Bisnis | Football |