OJK Terbitkan Aturan Tenaga Kerja Asing di Bank, Wajib Transfer Pengetahuan

12 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, melalui aturan tersebut, OJK ingin memastikan keberadaan tenaga kerja asing di industri perbankan tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional bank, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional.

Ketentuan ini dirancang agar pemanfaatan TKA di perbankan dapat mendorong proses alih pengetahuan secara terstruktur kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Dengan demikian, pengalaman dan keahlian yang dimiliki tenaga kerja asing dapat turut meningkatkan kapasitas SDM domestik," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

OJK menjelaskan, penerbitan POJK ini dilatarbelakangi oleh sejumlah pertimbangan penting. Salah satunya adalah kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing yang harus disesuaikan dengan karakteristik usaha, kompleksitas kegiatan, serta arah strategis masing-masing bank.

Selain itu, regulasi ini juga mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor perbankan.

Dorong Mobilitas Global dan Transfer Pengetahuan

OJK menilai meningkatnya integrasi sektor perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan.

Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman kerja internasional serta penugasan di luar negeri.

Selain itu, penerbitan POJK ini juga bertujuan untuk melakukan harmonisasi dan penyelarasan aturan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.

Dalam aturan tersebut, OJK menyesuaikan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun.

Namun demikian, masa kerja tersebut masih dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan persetujuan OJK.

POJK ini juga mengatur penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, khususnya bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing. Pengisian jabatan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan OJK.

Bank Wajib Dorong SDM Indonesia Berpengalaman Global

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan, OJK juga menekankan kewajiban bagi bank yang menggunakan tenaga kerja asing agar memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman internasional.

Salah satu caranya dengan menugaskan karyawan Indonesia ke luar negeri guna meningkatkan kompetensi dan wawasan global.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Pelaksanaan program tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan.

Selain itu, program tersebut turut menjadi faktor penilaian dalam penentuan masa kerja tenaga kerja asing maupun persetujuan perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.

Adapun POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 23 Februari 2026. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor perbankan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.

Read Entire Article
Bisnis | Football |