BPJS Kesehatan Siapkan Langkah Antisipasi Defisit Iuran

4 hours ago 4

Liputan6.com, Depok - BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok mengakui masih menghadapi tantangan berupa defisit iuran. Namun demikian, berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan iuran sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, mengatakan biaya manfaat yang dibayarkan kepada peserta JKN di Kota Depok sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, penerimaan iuran tercatat sekitar Rp 800 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan iuran sekitar Rp 300 miliar yang akan masuk pada tahun 2026. Meski demikian, Livendri menegaskan bahwa sistem JKN menerapkan prinsip gotong royong secara nasional sehingga pembiayaan tidak hanya bergantung pada satu daerah.

“Untuk di Depok sendiri, yang kita keluarkan Rp 2,1 triliun, itu belum termasuk pendapatan iuran sekitar Rp 800 miliar, ada juga pendapatan iuran yang digeser ke tahun 2026 sekitar Rp 300 miliar,” ujar Livendri, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran tidak hanya terjadi di Depok, tetapi juga menjadi tantangan secara nasional. Untuk itu, BPJS Kesehatan terus mencari solusi agar tidak terjadi gangguan pembayaran klaim di masa mendatang.

Salah satu langkah yang kini diperkuat adalah pelaksanaan Program Rehab 3.0 yang ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.

Program Rehab 3.0 Tawarkan Skema Cicilan Fleksibel

Livendri menjelaskan Program Rehab 3.0 merupakan skema pembayaran iuran JKN secara bertahap bagi peserta yang mengalami tunggakan pembayaran.

“Program Rehab 3.0 merupakan program pembayaran cicilan fleksibel yang mengalami penunggakan pembayaran BPJS,” ucap Livendri.

Program tersebut ditujukan khusus bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Melalui skema ini, peserta dapat melunasi tunggakan dengan cara mencicil sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.

“Program Rehab 3.0 ditujukan khusus bagi segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” jelas Livendri.

Terdapat dua pilihan pembayaran yang dapat dipilih peserta, yakni pembayaran bertahap setiap bulan atau pembayaran harian dan mingguan.

“Opsi pertama pembayaran bertahap setiap bulan dan opsi kedua pembayaran bertahap secara harian atau mingguan,” terang Livendri.

Selama mengikuti program tersebut, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus Rehab yang diterbitkan sistem. Adapun nomor VA reguler tidak dapat digunakan sampai seluruh cicilan selesai dibayarkan.

“VA reguler akan kembali berfungsi setelah masa cicilan selesai,” ungkap Livendri.

BPJS Kesehatan Waspadai Risiko Gagal Bayar pada 2027

Program Rehab 3.0 juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sekaligus menekan risiko tunggakan yang berpotensi membebani keuangan program JKN.

Livendri menjelaskan jangka waktu cicilan dalam Program Rehab dapat berlangsung hingga 12 bulan. Selama mengikuti program tersebut, peserta tidak diperkenankan menambah anggota keluarga baru ke dalam kartu keluarga, mengubah kelas rawat inap, maupun melakukan rekonsiliasi nilai tagihan yang telah disepakati.

Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebelumnya mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.

“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026.

Ia menjelaskan setiap hari BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan. Dari aktivitas tersebut, BPJS harus membayar klaim sekitar Rp 500 miliar per hari atau sekitar Rp 16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp 14 triliun.

“Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” jelas Prihati.

Prihati mengingatkan bahwa tanpa dukungan dan intervensi kebijakan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar klaim pada Juli 2027.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |