Perubahan Status Bandara IKN Jadi Komersial Tunggu Perpres Terbit

5 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah status bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Bandara IKN Kalimantan Timur untuk penerbangan komersial. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Achmad Setiyo Prabowo mengatakan, keputusan mengubah status bandara didasari berbagai pertimbangan strategis.

Salah satunya adalah sebagai bagian dari upaya membuka aksesibilitas dan meningkatkan mobilitas masyarakat menuju kawasan inti pemerintahan baru tersebut.

"Pertimbangannya banyak faktor. Yang paling umum pertimbangan untuk pergerakan penumpang dari dan menuju IKN. Juga pertumbuhan perekonomian di sekitar situ," kata Setiyo di Bogor, dikutip Jumat, (12/12/2025).

Dia menilai, perubahan status itu peluang maskapai untuk membuka penerbangan ke IKN akan semakin luas. 

"Dengan perubahan status menjadi bandara umum, mudah-mudahan mengundang investor yang akan masuk ke sana," ucap Setiyo.

Menurut dia, infrastruktur bandara di IKN telah siap difungsikan. Bahkan, kondisi lapangan pun tidak ada kendala. 

"Sudah siap. Bahkan saya kemarin sempat meninjau, jadi tidak ada masalah," kata dia. 

Namun begitu, operasional bandara di IKN bergantung pada revisi Peraturan Presiden. 

"Dalam proses menunggu Peraturan Presiden. Otoritas IKN sedang merevisi Perpres, salah satunya terkait dengan bandara ini," ujarnya. 

Setiyo mengaku belum bisa memastikan Perpres terkait bandara IKN ini rampung. "Saya belum bisa menjawab. Karena Perpres itu ada tahapannya, ada fase harmonisasi dan lainnya," kata dia. 

Terkait Pemerintah Malaysia akan membuka rute penerbangan ke IKN, Setyo membenarkan hal itu. 

"Kalau penjajakan memang iya, tetapi sampai dengan saat ini belum ada yang formal. Maksudnya belum ada legal formalnya. Baru diskusi-diskusi informal saja," tegas dia.

Bandara Internasional Nusantara IKN Segera Buka Penerbangan Komersial

Sebelumnya diberitakan, Bandara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini tengah memproses perubahan status dari Bandar Udara Khusus menjadi Bandar Udara Umum yang bisa memfasilitasi penerbangan komersial.

Plt Kepala Bandar Udara Internasional Nusantara Imam Alwan mengatakan, proses perubahan status tersebut dilakukan setelah bandara resmi beroperasi sebagai Bandar Udara Khusus.

Sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.

"Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus," ujar Imam, Selasa (9/12/2025).

Fasilitas sisi udara yang mencakup runway, taxiway, apron, dan helipad telah tuntas seluruhnya. Pada sisi darat, tahap pertama telah selesai dan sudah dilengkapi dengan Terminal VVIP dan VIP, menara pengatur lalu lintas udara, fasilitas penanggulangan keadaan darurat, gedung perkantoran, rumah ibadah, serta infrastruktur pendukung lainnya.

Pekerjaan Lanjutan

Saat ini berlangsung pekerjaan lanjutan berupa penataan lanskap dan pembangunan jalan perimeter, yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Pada tahap berikutnya akan dibangun fasilitas imigrasi, karantina, dan bea cukai untuk mendukung aktivitas penerbangan internasional.

Secara internasional, Bandar Udara Nusantara telah terdaftar pada International Civil Aviation Organisation dengan kode WALK. Dalam statusnya sebagai Bandar Udara Khusus, bandara ini diperbolehkan melayani pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, serta penerbangan charter dan private flight.

Pelayanan pesawat komersial belum bisa diberikan lantaran penggunaannya masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi bandara khusus.

Layani Pesawat dan Helikopter

Sejak beroperasi pada 12 Juni 2025, sejumlah penerbangan telah mendarat dan lepas landas dari bandara ini. Beberapa di antaranya adalah Boeing 737-400 TNI Angkatan Udara, helikopter TNI Angkatan Darat, pesawat Beechcraft dari Balai Kalibrasi, serta private jet Bombardier Challenger CL 604 yang dioperasikan oleh PT Karisma Bahana Aviasi.

Pemerintah sedang memproses penyesuaian regulasi agar bandara nantinya dapat membuka layanan komersial. Perubahan status menjadi Bandar Udara Umum menjadi salah satu aspek utama dalam proses tersebut.

Bandara Internasional Nusantara dibangun melalui kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023. Bandara ini dirancang untuk mendukung konektivitas dan kegiatan pemerintahan di IKN.

Fasilitasnya disiapkan untuk dapat melayani pesawat wide body terbesar yang digunakan dalam penerbangan internasional, termasuk Boeing 777-300 dan Airbus A380.

Fasilitas Bandara Internasional Nusantara

Adapun fasilitas yang tersedia meliputi runway berdimensi 3.000 meter kali 45 meter, dua taxiway masing-masing sepanjang 146 meter dengan lebar 30 meter, serta apron seluas 97.189 meter persegi yang dapat menampung lima pesawat wide body atau sembilan pesawat narrow body.

Bandara ini juga memiliki Terminal VVIP seluas 2.350 meter persegi serta Terminal VIP seluas 5.000 meter persegi dengan kapasitas 420 penumpang per jam atau 1,6 juta penumpang per tahun.

Runway sepanjang 3.000 meter ini merupakan yang terpanjang di Kalimantan. Dengan kapasitas tersebut, pesawat wide body dapat melakukan penerbangan jarak jauh tanpa harus melakukan pengisian bahan bakar di bandara lain, termasuk rute langsung menuju Timur Tengah maupun Eropa.

Read Entire Article
Bisnis | Football |