UMP 2026 Segera Diumumkan Setelah Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung

2 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan rumusan penyesuaian upah dalam waktu dekat. Hal ini seiring Kementerian Ketenagakerjaan telah merampungkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, dengan basis KHL di masing-masing daerah akan membuat kenaikan upah minimum di masing-masing daerah juga berbeda, bahkan di satu provinsi pun dapat terjadi perbedaan antardaerah.

"Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah," ujar Yassierli seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).

Yassierli menambahkan, rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. "Tunggu saja," kata dia.

Selain itu, Yassierli juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Ia mengingatkan, ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia dan 60% di antaranya bekerja di sektor informal. "Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak," ujar Yassierli.

Yassierli mengatakan, pemerintah menyediakan balai-balai kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja supaya tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

"Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabum 26 November 2025.

Pemerintah Tengah Susun PP Baru Terkait Formula Pengupahan

Yassierli mengatakan, pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, supaya lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Yassierli menilai, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.

Apindo Usul Upah Minimum Ditentukan per Provinsi, Begini Alasannya

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan setara secara nasional. Namun, perlu diterapkan berdasarkan perkembangan ekonomi daerah dan sektor usaha masing-masing.

Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani menyampaikan, penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam porsi pengupahan perlu mengacu pada data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hal ini untuk menjaga agar kebijakan pengumpahan itu tetap adil, transparan dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Soal masuknya angka pertumbuhan ekonomi dalam struktur perumusan upah minimum, Shinta menyoroti hal itu perlu dilihat pada masing-masing provinsi. Sehingga tidak dapat disamaratakan secara nasional.

"Jadi di dalam formula itu jelas sudah ada yang dikasih pertumbuhan ekonomi, kadang-kadang masih ada suara-suara mengatakan 'sama aja buat seluruh Indonesia', itu tidak memungkinkan," ucapnya.

Alasannya, pertumbuhan ekonomi dan perkembangan usaha di tiap daerah berbeda-beda. "Karena kondisi daerah di setiap Indonesia itu berbeda-beda, pertumbuhan ekonominya berbeda, inflasinya berbeda, jadi formula itu memang harus didasarkan dari kondisi daerah masing-masing," tegas Shinta.

Perlu Formula

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani menegaskan perlunya formula penghitungan kenaikan upah minimum 2026 mendatang. Formula diperlukan untuk menghitung secara proporsional kenaikan UMP 2026 nanti.

Shinta menilai, kenaikan upah minimum tak bisa ditentukan pada satu angka acuan tanpa adanya formula penghitungan. Seperti diketahui, pemerintah tengah meramu formula tersebut.

"Harapan kami tentunya supaya tidak seperti terjadi tahun lalu di mana tidak ada formula dan hanya sebuah angka, jadi tahun ini kami harap bisa kita kembali kepada formula," kata Shinta dalam konferensi pers, di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa, 25 November 2025

Usulan Pengusaha

Dia mengatakan, kelompok pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah soal kondisi dunia usaha saat ini. Termasuk menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia asosiasi sektor usaha lainnya.

Soal formula, Shinta menilai hitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menjadi yang paling ideal. 

"Dalam kerangka itu ada beberapa prinsip yang menurut kami sangat penting untuk dijaga. Pertama adalah nilai alfa, jadi alfa ini harus dijaga dan tetap proporsional berdasarkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah dan juga kebutuhan hidup layak," katanya.

"Jadi itu kalau kita lihat sekarang di dalam keputusan MK yang terakhir itu ada elemen untuk kebutuhan hidup layak yang dimasukkan kembali. Jadi tentunya itu harus masuk dalam formula yang ada," Shinta menambahkan.

Read Entire Article
Bisnis | Football |