Aturan Baru, Omzet Suami-Istri Bisa Digabung untuk Hitung Pajak

14 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut berkaitan dengan penghitungan peredaran bruto atau omzet wajib pajak orang pribadi yang berstatus suami-istri.

Dikutip dari aturan tersebut, Selasa (2/6/2026), melalui perubahan Pasal 58, pemerintah menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu peredaran bruto suami dan istri harus dihitung secara gabungan untuk menentukan perlakuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan ini berlaku bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis maupun istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam beleid tersebut disebutkan:

“Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri.”

Dengan ketentuan tersebut, otoritas pajak akan memperhitungkan total omzet yang diperoleh suami dan istri secara bersama-sama dalam menentukan batasan peredaran bruto yang menjadi dasar penerapan ketentuan Pajak Penghasilan tertentu.

Berlaku untuk Penghitungan Batas Omzet Rp 4,8 Miliar

Penggabungan omzet tersebut memiliki kaitan langsung dengan ketentuan dalam Pasal 57 PP 20 Tahun 2026 yang mengatur wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan final apabila memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa bagi pasangan suami-istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, batas omzet tersebut tidak dihitung berdasarkan penghasilan masing-masing secara individu, melainkan berdasarkan total peredaran bruto yang digabungkan.

Tak hanya itu, ketentuan penggabungan juga berlaku dalam penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa penentuan jumlah peredaran bruto dilakukan dengan menjumlahkan omzet suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh keduanya.

“Penentuan jumlah peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.”

Penghasilan Luar Negeri Juga Masuk Perhitungan Peredaran Bruto

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah juga memperjelas cakupan peredaran bruto yang digunakan sebagai dasar penghitungan.

Peredaran bruto mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha maupun jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.

Penghasilan tersebut meliputi pendapatan yang dikenai Pajak Penghasilan final maupun nonfinal. Selain itu, penghasilan yang diterima dari luar negeri juga masuk dalam perhitungan peredaran bruto.

Tidak hanya itu, omzet yang dihitung merupakan nilai bruto sebelum dikurangi berbagai potongan usaha.

Artinya, imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun yang disetarakan dengan uang dari kegiatan usaha dan jasa tetap diperhitungkan sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis lainnya.

Melalui perubahan aturan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam penghitungan peredaran bruto wajib pajak sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak melalui pemisahan omzet antara suami dan istri yang menjalankan kegiatan usaha secara terpisah.

Read Entire Article
Bisnis | Football |