Bakal Diberantas Menaker, Calo Lowongan Kerja Siap-Siap Gigit Jari

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Hal tersebut disampaikannya dalam acara bertajuk "Stop Percaloan: Melalui Pembangunan Komitmen Bersama untuk Rekrutmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan", yang digelar di Kantor Pengelola Kawasan Industri MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” tegas Yassierli.

Menaker mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah preventif, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.

Dalam forum tersebut, Yassierli juga mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga. Ia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menaker.

Keselamatan Kerja

Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Fahrurozi, menyatakan bahwa percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.

“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” tegas Fahrurozi.

Sementara, General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto, mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja.

"Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan," ujarnya.

Ini Masalah Utama Tenaga Kerja RI, Ternyata Bukan Outsourcing

Sebelumnya, kelompok pengusaha memandang penghapusan tenaga kerja alih daya atau outsourcing bukan satu-satunya solusi mutlak. Namun, perlu ada penguatan mekanisme ketenagakerjaan di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia, Mira Sonia menyampaikan pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentanh outsourcing tak bisa dicerna sebagian saja. Tapi, perlu dilihat secara keseluruhan, berkaitan dengan penghapusan outsourcing dan perlunya menarik investasi.

"Dengan ini sebenarnya kami memahami penyataan Presiden ini sebagai ajakan untuk mencari solusi yang berimbang. Bahwa sistem alih daya itu dilaksanakan dengan prinsip perlindungan pekerja, transparansi dan kepatuhan hukum. Sehingga Indonesia ini tetap bisa kompetitif di dalam dinamika global," kata Mira dalam Media Briefing Apindo, di Jakarta, ditulis Rabu (14/5/2025).

Dia menyoroti, masalahnya bukan soal pelarangan penggunaan outsourcing. Tapi, perlu adanya penguatan mekanisme ketenagakerjaan agar para pekerja bisa mendapatkan hak-hak yang layak.

Kepastian Upah

"Karena itu sebenarnya kami melihat bahwa solusinya itu bukan terletak pada pelarangan praktik dari outsourcing. Tetapi pada penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan perusahaan penyedia dan pengguna tenaga kerja outsourcing memenuhi standar kelayakan dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja," tuturnya.

"Kami juga mendorong bahwa pemerintah harus memperkuat kapasitas dan peran pengawas ketenagakerjaan," imbuhnya.

Mira kemudian meminta pemerintah menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko dengan pemenuhan prinsip pekerjaan layak. Dia juga meminta perlu adanya kepastian upah.

"Termasuk di dalamnya kepastan upah, jaminan sosial, keselamatan, kesehatan pekerja dan juga kebebasan berserikat. Ini kami melihatnya perlu harmonisasi dalam regulasi turunan UU Cinta Kerja seperti yang sudah diamanatkan MK," ujarnya.

"Sehingga memungkinkan proses alih daya yang ada itu sebenarnya tetap bisa mengakomodir dari kebutuhan industri. Tetapi pada saat yang sama juga bagaimana bisa melindungi dari pekerja di Indonesia," tandas Mira.

Read Entire Article
Bisnis | Football |