Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sejumlah gudang di Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai ekonomi lebih dari Rp 53 miliar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak menghentikan upaya pemberantasan impor ilegal meski dalam beberapa waktu terakhir tidak banyak terekspos ke publik.
“Jangan sampai ada anggapan pemerintah berhenti bergerak. Penindakan tetap berjalan dan laporan pelanggaran seperti ini masih terus kami temukan,” kata Purbaya dalam konferensi pers di buffer area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Purbaya mengungkapkan, pihaknya juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Penelusuran Terus Dilakukan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8318107/original/002868700_1782186014-IMG_4971.jpeg)
Perbesar
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan nasional.
"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," ungkapnya dalam kesempatan serupa.
Saat ini, kata Djaka, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang tersebut.
“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Kronologi Kasus
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8318152/original/074296300_1782186076-IMG_4984.jpeg)
Perbesar
Kasus bermula pada Rabu (10/6/2026), ketika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari hasil pendalaman, diketahui kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan. Dalam dokumen pemberitahuan, muatan tersebut tercatat sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.
Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (15/6/2026), tim gabungan Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok langsung melakukan pengawasan terhadap proses bongkar muat. Seluruh 46 peti kemas bermuatan kemudian menjalani pemeriksaan menggunakan alat pemindai (x-ray).
Hasil pemindaian menunjukkan adanya kejanggalan pada 43 peti kemas. Citra barang di dalam kontainer memiliki pola yang identik dengan temuan pakaian bekas impor ilegal yang sebelumnya pernah ditindak Bea Cukai.
Atas dasar temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026), Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), kemudian menyegel 43 peti kemas tersebut dan menempatkannya di lapangan TPS CDC Banda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Bertahap
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5320506/original/087750600_1755597115-1000014115.jpg)
Perbesar
Pemeriksaan fisik dilakukan secara bertahap. Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, petugas telah membuka dan memeriksa 19 peti kemas. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bale yang berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan estimasi rata-rata muatan 109 bal per peti kemas, total isi 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal.
“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar,” ucap Djaka.
Temuan di Tanjung Priok kemudian menjadi pintu masuk pengembangan kasus di Kalimantan Barat. Informasi hasil penindakan disampaikan Direktorat P2 Bea Cukai kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya.
Atas dasar itu, pada Kamis (18/6/2026), tim gabungan mulai melakukan pendalaman terhadap lokasi muat dan sejumlah titik yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Temukan Gudang Lain
Sehari kemudian, Jumat (19/6/2026), petugas bergerak ke sebuah gudang di kompleks pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya. Di lokasi tersebut ditemukan empat truk yang sedang membongkar muatan pakaian bekas impor ilegal.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas bongkar muat dan mengamankan 264 bal pakaian bekas yang ditemukan di lokasi. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kembali dilakukan pada Minggu (21/6/2026). Tim gabungan menemukan sebuah gudang lain di wilayah Kabupaten Mempawah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama balepress. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyegelan, petugas menemukan 1.796 bal pakaian bekas impor ilegal di dalam gudang tersebut.
Dengan demikian, dari dua lokasi penindakan di Kalimantan Barat, petugas berhasil mengamankan total 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal yang terdiri dari 264 bal di Kubu Raya dan 1.796 bale di Mempawah.
“With nilai ekonomis sekitar Rp 8 juta per bal, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 16,48 miliar,” ungkap Djaka.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579570/original/015916200_1778057243-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Mei_2026c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258064/original/085561100_1781311459-AP26163743889781.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4588614/original/072775000_1695698566-20230926-Bansos-Beras-Arbas-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3938818/original/005997700_1645185149-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308636/original/050517400_1782174723-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.41_1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8264018/original/026861300_1782051214-d68a915d-435d-4d4a-8551-b59bdad358a5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8318107/original/002868700_1782186014-IMG_4971.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308642/original/032614300_1782174739-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8309788/original/083868400_1782176259-IMG_4936.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5579573/original/036335300_1778057265-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344976/original/094862600_1757498720-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8309642/original/052722800_1782176035-AP26173542858845.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4598529/original/084952100_1696414311-20231004-Aset-Negara-Hotel-Sultan-Faizal-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8220055/original/043171500_1781079796-VID-20260609-WA0121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540890/original/069512000_1774841005-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4826292/original/095830100_1715176226-fotor-ai-20240508204955.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181744/original/039116300_1594892567-20200716-Rupiah-1.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5177578/original/039609200_1743214447-5959e712-365d-4b9a-bb6b-7f4725aeb2a4.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494896/original/013272600_1770348704-Rodrygo.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5245748/original/054274300_1749388049-Screenshot_2025-06-08_200508.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536057/original/087901500_1774235435-manchester_city_vs_Arsenal-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5555739/original/056117800_1776213813-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314987/original/053706700_1755147164-063_2197310835.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529446/original/098462200_1773352205-IMG-20260313-WA0001.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534516/original/032481400_1773830288-6_25_juta_orang_berangkat_mudik_menggunakan_angkutan_umum-18_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5553294/original/001238200_1775928032-mikel_arteta_arsenal_bournemouth_ap_dave_shopland.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560905/original/019311600_1776725194-20260420_174400.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534375/original/004720700_1773821263-WhatsApp_Image_2026-03-17_at_17.35.46.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560933/original/088200900_1776731974-WhatsApp_Image_2026-04-20_at_15.07.03.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5541806/original/020142900_1774918571-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3456980/original/077160800_1621147028-cooperation-analyst-chart-professional-paper-economics_1418-47.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5333213/original/086157500_1756611317-BYON_Madness_2025-17.jpg)