Bea Cukai Denda Tiffany & Co Rp 97 Miliar

4 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan perhiasan Tiffany & Co berupa tagihan pabean dan denda dengan nilai sekitar Rp 97,49 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas denda sebesar Rp 78,5 miliar serta kewajiban pembayaran pajak yang belum dipenuhi, meliputi bea masuk, PPN, dan PPh dengan total sekitar Rp 18,99 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa proses audit yang dilakukan Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai terhadap Tiffany & Co telah rampung. Saat ini, proses yang tersisa adalah menunggu perusahaan tersebut menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

“Sudah selesai dilakukan audit oleh Kanwil BC Jakarta. Sudah dikeluarkan Surat Penetapan Pabean dengan Rp 97,49 miliar, dengan komponen denda Rp 78,50 miliar," kata Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan penyebab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Kantor Wilayah Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan mewah yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Purbaya mengatakan, sejumlah barang yang dijual di Toko Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terindikasi masuk dengan skema yang ia sebut sebagai diksi Spanyol atau “separuh nyolong”.

"Ya barangnya Spanyol lah, ‘separuh nyolong’. Artinya ada yang 100% Bea Cukai masuk. Ada yang 50, ada yang 25 nanti dilihat sama Bea Cukai seperti apa,” kata Purbaya usai Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Ia mengaku belum bisa memastikan besaran potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski begitu, Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

“Jadi gini, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan. Seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Jadi, ya harusnya juga enggak boleh juga kan? Kita akan kejar pokoknya,” kata dia.

Rugikan Negara, Penyegelan Toko Perhiasan Mewah 'Spanyol' Harus Konsisten

Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Telisa Aulia Falianty mendukung penyegelan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap sejumlah toko perhiasan impor atas dugaan maladministrasi impor barang.

"Jadi saya mendukung, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian impor ilegal dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah. Di tengah APBN kita sedang membutuhkan pendapatan yang tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas," kata Telisa dikutip dari Antara, Rabu (25/2/2026).

Telisa menegaskan aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk. Upaya ini, lanjut dia, seharusnya bisa menjadi efek jera kepada para pelaku usaha dan memberikan sinyal kepada para pelaku usaha bahwa saat ini pemerintah serius.

"Terkait dengan emas impor ini kan memang karena disinyalir ada proses administrasi yang dilanggar, jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu kan ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan," ujarnya.

Namun ia berpesan harus ada sosialisasi terlebih dahulu bahwa pemerintah sekarang sedang menegakkan aturan, jadi tidak sifatnya tiba-tiba.

Karena akan berdampak pada preseden buruk bahwa pemerintah Indonesia tidak ramah kepada pengusaha, dan akhirnya pengusaha jadi ketakutan dan sebagainya.

"Misalnya sudah diberi peringatan beberapa kali, namun tidak kooperatif, misalkan dipanggil tidak datang dan tidak melaporkan, nah itu baru ada peringatan kedua, nah nanti peringatan ketiga belum, nah baru bisa sidak dan penyegelan seharusnya bertahap seperti itu. Jadi supaya tidak menimbulkan ketakutan, berusaha di kalangan pengusaha, itu juga yang kita jaga. Karena kita sekarang lagi benar-benar butuh pengusaha itu untuk mau berinvestasi," tuturnya.

Kelemahan Praktik Impor

Terpisah, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini, Bea Cukai pastinya mendapat informasi adanya pihak yang memanfaatkan kelemahan dalam praktik impor yang terjadi. Karenanya mereka perlu melakukan verifikasi hingga penyegelan.

Tauhid menilai apa yang dilakukan pemerintah melalui Bea Cukai dengan proses investigasi ini pasti ada dasarnya.

"Jika nantinya ada proses pengadilan, silahkan para pelaku usaha bisa melakukan banding. Kalau ternyata Bea Cukai salah, mereka bisa jadi mengembalikan hak-hak pelaku usaha. Namun, jika memang ditemukan ada masalah, itu adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum," kata Tauhid.

Menurutnya, ada tiga isu utama yang perlu dilihat, yakni apakah benar ada dugaan praktik under-invoicing. Kemudian apakah dugaan penyelundupan, atau ada penghindaran pajak bea masuk.

"Bea Cukai merupakan instrumen aparat penegak hukum (APH) dan memiliki penyidik. Ini merupakan wewenang mereka. Tinggal dari para pelaku usaha merasa tidak melakukan tiga hal tersebut under-invoicing, penyelundupan dan bea masuk tetap disertai memiliki bukti. Mereka pengusaha bisa menyampaikannya di pengadilan," tuturnya.

Dampak positif penyegelan ini, lanjut dia, adalah menjadi shock therapy yang menunjukkan bahwa pemerintah sekarang mulai tegas. Praktik seperti under-invoicing, penyelundupan, atau penghindaran pajak harus dihentikan agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan. Negara tidak kehilangan penerimaan.

Selain itu juga bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih oknum yang mungkin "kongkalikong" dengan pelaku usaha.

"Nanti bisa diselidiki siapa saja yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Terbuka peluang untuk itu, tapi kita perlu menunggu hasil penyelidikannya," kata dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |