Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi guru. Status PPPK guru ini akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan status kepegawaian guru PPPK itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, 18 Agustus 2026, dikutip dari Antara, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menuturkan, guru-guru yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu itu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang berstatus sebagai PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada 2027.
Prasetyo menuturkan, pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status tersebut. Dia menilai, penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri, karena berbagai aspek harus dihitung.
Selain ke DPR, dia menuturkan, pemerintah pusat juga menerima aspirasi dari kalangan asosiasi guru. "Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," ujar dia.
Demikian juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menuturkan, guru PPPK paruh waktu akan otomatis menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Ia mengatakan, peralihan guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes itu akan dimulai pada Januari 2027.
"Jadi guru PPPK paruh waktu itu nanti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, otomatis berganti status tanpa tes,” kata Mu'ti usai kegiatan Apresiasi Handai Indonesia 2026 di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat sore, 21 Agustus 2026, dikutip dari Antara.
Ia menuturkan, pemerintah akan membuka peluang bagi guru dengan status PPPK penuh waktu maupun masyarakat umum yang ingin menjadi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur seleksi pada 2027.
"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, dari PPPK maupun dari luar PPPK, melalui jalur tes," kata Mu'ti.
Mu’ti menegaskan, seleksi CPNS guru tersebut akan mulai dibuka pada 2027 dan bukan pada tahun ini. Hal ini perlu persiapan yang matang, terutama dalam memastikan kebutuhan guru berdasarkan data yang akurat.
Menurut Mu'ti, pemerintah perlu melaksanakan seluruh tahapan secara seksama dengan mengacu pada data kebutuhan guru yang akurat.
"Jadi memang semuanya harus kami laksanakan dengan seksama, dengan data yang akurat," ujar dia.
Kebutuhan Guru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8728581/original/094614700_1782816957-PPPK_Sekolah_Rakyat.jpeg)
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menilai, saat ini jumlah guru yang berstatus PPPK sebanyak 995.245 orang, sedangkan guru yang berstatus PPPK paruh waktu sebanyak 231.246 orang.
Ia prediksi, ada kebutuhan kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi, untuk guru di sekolah berbagai tingkatan, madrasah, Sekolah Rakyat, hingga Sekolah Garuda.
Rini menuturkan, para guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan mempunyai kesempatan diangkat menjadi berstatus PPPK penuh waktu. Kemudian guru yang berstatus PPPK penuh waktu, akan diberi kesempatan ikut seleksi PNS pada awal 2027.
"Nanti kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," ujar Rini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, keinginan guru-guru yang berstatus PPPK untuk bisa diangkat menjadi PNS merupakan aspirasi yang kerap diterima oleh DPR RI dari para guru.
Menurut dia, kesempatan untuk seleksi PNS itu pun bukan hanya guru sekolah biasa, tetapi juga meliputi guru madrasah hingga guru taman kanak-kanak (TK).
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," tutur Dasco.
Kebijakan pemerintah mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK mendapatkan respons positif dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru.
Urai 3 Aspek
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366409/original/050656400_1759226813-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_16.37.32.jpeg)
Perbesar
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan pengangkatan status tersebut jadi salah satu cara mengurai 'benang kusut' pada tata kelola guru nasional.
"Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," kata Satriwan dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain mengangkat status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu dan ditanggung pusat, pemerintah juga memberikan kesempatan guru PPPK penuh waktu untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia menuturkan, pengangkatan guru PNS yang dikelola pemerintah pusat, akan mempermudah redistribusi guru ke daerah yang alami kekurangan guru.
Termasuk dari aspek anggaran, mengingat kekuatan fiskal beberapa daerah lemah. Dia mencatat, Indonesia mengalami kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri sampai pertengahan 2026, serta ada 250 ribu lebih kelas tanpa guru. Kekurangan guru adalah akumulasi akibat sudah 7 tahun pemerintah tidak kunjung membuka rekrutmen guru PNS.
"Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru," ujar Satriwan.
Satriwan juga melihat komposisi guru nasional saat ini yang kurang berimbang. Jumlah guru PNS sebanyak 857 ribu orang, PPPK Penuh Waktu 900 ribu, PPPK Paruh Waktu 200 ribu, dan Honorer 170 ribu.
"Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," ujar Satriwan.
Angka tersebut dinilai berbanding terbalik dengan PPPK yang sifatnya kontrak 1-5 tahun. Apalagi honorer yang menempati kasta paling bawah. "Persoalan selama ini para guru PPPK Paruh Waktu dan honorer digaji sangat tidak manusiawi. Banyak yang digaji Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, bahkan ada yang Rp 50 ribu per bulan," imbuh dia.
Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8630198/original/059442900_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.05.jpeg)
Perbesar
Lalu bagaimana anggaran untuk mengubah status PPPK?
Seiring kebijakan mengubah status PPPK guru itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp 31 triliun untuk perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027.
"Dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu digaji pusat, itu Januari bisa, sudah kerja mereka, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun," kata Purbaya ditemui di JICC Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Sementara itu, guru PPPK penuh waktu yang masuk seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah kebutuhan formasinya.
"Tapi kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi pusat sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," ujar dia.
Kondisi Fiskal Tetap Aman
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5383135/original/032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg)
Perbesar
Purbaya menuturkan, perubahan status itu baru berlaku pada profesi guru, termasuk guru agama yang nanti masuk secara bertahap. Namun, dia tak bicara banyak mengenai profesi lain yang berstatus PPPK.
"Saya belum tahu sampai sekarang ya, rapat hanya seingat saya hanya guru, nanti mungkin bertahap akan ke arah sana. Tapi begini kita akan staging satu-satu supaya enggak ganggu suistanabilitas dari anggaran," ujar Purbaya.
"Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu,19 Agustus 2026.
Sebelumnya, Purbaya menjamin dengan kebijakan perubahan status PPPK, target defisit dalam RAPBN 2027 bakal tetap dijaga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya," ujar dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5538431/original/021123100_1774515167-WhatsApp_Image_2026-03-26_at_14.58.49.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330680/original/030924900_1787403255-9b32108d-e266-499c-984e-3805409050da.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5037611/original/063736000_1733399301-IMG-20241205-WA0041.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4492112/original/035966000_1688563809-WhatsApp_Image_2023-07-05_at_5.14.39_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/9330274/original/091095000_1787367328-0L5A2800.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4477889/original/005926300_1687477254-panoramic-shot-oil-rigs-sea-with-beautiful-sunset.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4367201/original/014476000_1679412331-Jam_Tangan_Termahal_Graff_Diamonds_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4251779/original/015370600_1670332769-560ba136-74e5-4fb7-beae-a01235e7ef6f.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4548435/original/093739200_1692767588-magnet-me-315vPGsAFUk-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5540888/original/091837400_1774840995-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5349927/original/093879500_1757942338-AP25248769598975.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329370/original/094283300_1787273245-1000415608.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329839/original/058471800_1787298701-13422.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329899/original/093590100_1787301629-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_15.13.22__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329661/original/089396100_1787288109-1000415872.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5522304/original/046186800_1772753122-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3696111/original/002366300_1639471326-IMG-20211214-WA0015.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329703/original/036102100_1787291636-IMG_9485.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3029352/original/041405400_1579686482-20200122-Penguatan-Rupiah-5.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2849793/original/011745700_1562754395-20190710-Rupiah-Stagnan-Terhadap-Dolar-AS6.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4081368/original/035536900_1657165361-Gaya_David_Beckham_saat_Nonton_Tenis_Wimbledon_2022-AP-1.jpg)









