Guru PPPK Jadi PNS, Usia 35 Tahun ke Atas Boleh Ikut Seleksi?

10 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini memicu pertanyaan terkait ketentuan batas usia peserta yang berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa seleksi PNS bagi guru PPPK ditargetkan mulai dibuka pada awal 2027.

"PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," jelas Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, batas usia peserta seleksi CPNS berada di rentang 18 hingga 35 tahun. Pengecualian batas usia hingga 40 tahun hanya berlaku bagi jabatan khusus, seperti dokter spesialis, dosen, dan peneliti. Sementara posisi guru tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Di sisi lain, aturan pengangkatan PPPK relatif lebih fleksibel, yakni minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum masa pensiun.

Dorong Kesejahteraan PPPK

Selain membuka jalur PNS, pemerintah juga berencana mengalihkan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini disambut positif karena dinilai mampu mendongkrak kesejahteraan para pendidik.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai kebijakan ini menjadi solusi untuk mengurai permasalahan tata kelola guru nasional.

"Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek: rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS," ujar Satriwan.

Ia menambahkan, pengelolaan guru PNS secara langsung oleh pemerintah pusat akan memudahkan redistribusi guru ke daerah yang mengalami krisis tenaga pengajar, sekaligus menutupi keterbatasan anggaran fiskal daerah.

Krisis Kekurangan Guru dan Ketimpangan Status

Data P2G mencatat Indonesia kekurangan 464 ribu guru PNS di sekolah negeri hingga pertengahan 2026, yang mengakibatkan lebih dari 250 ribu ruang kelas tanpa pengajar. Kondisi ini merupakan dampak dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama tujuh tahun terakhir."

Ironisnya, tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru," kritik Satriwan.

Satriwan juga menyoroti komposisi tenaga pendidik nasional yang saat ini terkotak-kotak:

  • Guru PNS: 857 ribu orang
  • PPPK Penuh Waktu: 900 ribu orang
  • PPPK Paruh Waktu: 200 ribu orang
  • Guru Honorer: 170 ribu orang

Ia menilai kasta dalam profesi guru idealnya dihapuskan demi jaminan kesejahteraan dan perlindungan masa depan yang pasti.

"Idealnya profesi guru itu berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun," tegasnya.

Kondisi status berkasta ini paling dirasakan oleh guru paruh waktu dan honorer yang kerap menerima honor tidak layak, mulai dari Rp500 ribu hingga hanya Rp50 ribu per bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |