BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70% di Sukuk Negara

8 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola keuangan dan dana haji sekitar Rp 184 triliun. Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian dengan strategi investasi berprofil konservatif.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pengelolaan dana haji mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).

Untuk menjalankan mandat tersebut, BPKH menerapkan diversifikasi investasi. Meski demikian, profil risiko konservatif tetap menjadi prinsip utama dalam mengelola dana jamaah.

Sekitar 70% portofolio keuangan haji ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.

Strategi tersebut menunjukkan BPKH lebih mengutamakan keamanan dan kestabilan pengelolaan dana dibandingkan mengejar imbal hasil tinggi dengan risiko yang lebih besar.

Profil Investasi Konservatif

Fadlul menjelaskan profil investasi konservatif berarti keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi pertimbangan utama. Karena itu, BPKH tidak mengambil strategi investasi yang terlalu agresif.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata dia.

Ia juga menjelaskan setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta merupakan bagian dari dana jamaah yang kemudian dikelola dan dikembangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.

“Pengembangan dana jamaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.

Dengan pengelolaan jangka panjang tersebut, kebutuhan likuiditas untuk penyelenggaraan ibadah haji menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan penempatan dana.

Selain itu, diversifikasi dilakukan agar pengelolaan dana tidak hanya bergantung pada satu instrumen. BPKH tetap menyediakan porsi dana dalam bentuk likuiditas melalui deposito di sejumlah bank syariah.

Perbedaan dengan Kemenhaj

Fadlul juga menjelaskan perbedaan fungsi antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan Kemenhaj menjalankan pelayanan serta penyelenggaraan ibadah haji sesuai kewenangannya.

Dari sisi kelembagaan, BPKH merupakan badan hukum publik dengan sumber dana yang berasal dari setoran jamaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sementara itu, program kementerian dijalankan dalam kerangka anggaran negara.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” kata Fadlul.

Dalam penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPS BPIH memiliki jaringan kantor di berbagai daerah. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan akses bagi masyarakat ketika melakukan setoran dana haji.

Dengan struktur tersebut, pengelolaan dana haji berada di BPKH, sementara proses penerimaan setoran didukung jaringan bank yang bekerja sama sebagai BPS BPIH.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |