Cadangan Devisa Indonesia Mei 2026 Sentuh US$ 144,9 Miliar

13 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia mencatat cadangan devisa Indonesia pada akhir Mei 2026 tercatat US$ 144,9 miliar atau Rp 2.611 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.020). Cadangan devisa ini lebih rendah US$ 1,3 miliar atau Rp 23,42 triliun dari akhir April 2026 sebesar US$ 146,2 miliar atau Rp 2.634 triliun.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menuturkan, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 ini dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa. Hal ini di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

“Secara keseluruhan, posisi cadangan devisa pada akhir Mei 2026 tetap kuat, setara dengan pembiayaan 5,6 bulan impor atau 5,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor,” ujar dia dikutip dari laman BI, Senin (8/6/2026).

Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

"Ke depan, Bank Indonesia meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang tetap menarik,” kata dia.

Ia menuturkan, Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cadangan Devisa Indonesia pada April 2026

Sebelumnya, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 tercatat mencapai USD 146,2 miliar, menurun dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2026 sebesar USD 148,2 miliar.

Cadangam devisa ini dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerbitan global bond pemerintah di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

"Kebijakan stabilisasi tersebut sebagai respons Bank Indonesia terhadap ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

 Adapun posisi cadangan devisa pada akhir April 2026 setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor atau 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

"Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan," tambah dia.

Ke depan, Bank Indonesia meyakini ketahanan sektor eksternal tetap baik didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian nasional dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.

Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Himbara

Sebelumnya, pemerintah merampungkan revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan beleid baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

“Terkait dengan regulasi devisa hasil ekspor suberdaya alam, jadi revisi perubahan terhadap PP36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” kata Airlangga di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). 

Dalam aturan baru ini, eksportir SDA diwajibkan menempatkan DHE di perbankan dalam negeri, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, sebagian dana hasil ekspor juga harus dikonversi ke rupiah, dengan batas maksimal 50%.

“Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50%,” ungkapnya. 

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat likuiditas valas di dalam negeri sekaligus menopang stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan penempatan dana di Himbara dan konversi sebagian ke rupiah, pemerintah berharap aliran devisa tidak langsung keluar dari sistem keuangan domestik.

Sementara untuk sektor ekstraktif, khususnya minyak dan gas, ketentuannya tidak berubah. Penempatan DHE tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni dengan jangka waktu tiga bulan.

“Terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” jelasnya.  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Bisnis | Football |